AMBON, LaskarMaluku.com – Pemerintahan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa SH,. LL.M dan Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, S.Sos diminta untuk menertibkan para kepala Bidang SMA, SMK dan sejenisnya pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.
Perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap para Kabid’ menyusul temuan kesalahan perencanaan penganggaran pada dana alokasi khusus, (DAK) dan dana alokasi Umum (DAU) di berbagai kabupaten kota di Provinsi Maluku.
Temuan Komisi IV DPRD Provinsi Maluku ini, adalah hasil pengawasan anggota komisi di sebelas kabupaten kota di provinsi Maluku dalam beberapa pekan terakhir.
Dan pengawasan tersebut bagian dari wujud kepedulian anggota DPRD provinsi Maluku bersinergi dengan pemerintah saat ini, dalam menata kelolah anggaran yang pasti, untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan khususnya sistem pendidikan di provinsi Maluku.
“Dari pendidikan banyak proyek fisik disetiap kabupaten kota itu bermasalah kita turun tinjau ada dana DAK-DAU yang cara kerjanya ada benarnya tapi ada juga kerjanya tidak benar juga, nah ini perlu kita harus sikapi dengan baik, “Ungkap Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Welem Kurnala, SH, M.Si dalam sebuah keterangan resmi kepada awak media di ruang komisi IV, Selasa (20/05/25).
Menurut Welem Kurnala, selama proses kunjungan kerja di berbagai wilayah kabupaten kota, para Kabidnya tidak ikut serta. Kondisi tidak terlepas dari kebijakan pemerintahan saat ini, yang masih menerapkan Pelaksana tugas atau PLT, pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku saat ini. Tentu hal ini ikut mempengaruhi sistem kebijakan anggaran.
“Kunjungan kami tidak melibatkan para kepala bidang (Kabid) dengan demikian sekarang ini nih semua dari kepemimpinan kepala dinas ini kan semua masih PLT: Plt demi Plt ini, pertanyaannya siapa sih yang bertanggung jawab terhadap anggaran Tahun 2023-2024 kemarin,?
Kalau Plt-nya diganti’ kemudian diganti lagi, pertanyaannya siapa yang mau bertanggung jawab!?
“Semuanya pada bingung, kita kemarin turun pun tidak ada kepala Bidang (Kabid) yang dampingi kita, hanya Kepala kantor Cabang (Kancab).Seraya menegaskan kalau Kepala Kantor Cabang (Kancab) Pendidikan yang ada pada setiap wilayah kabupaten kota samasekali tidak mengetahui proyek infrastruktur yang ada pada wilayah kerjanya. Dan ini tentu sangat disayangkan,”hngkap Titi.
“Nah proyek-proyek DAK-DAU ini, turun ke setiap kabupaten-kota ada yang tidak diberitahukan kepada KANCAB bahwa proyek DAK-DAU ini tidak tahu, pertanyaannya kalau tidak diberikan kepada kancab berapa jumlah proyek yang ada di situ bagaimana fungsi kontrolnya dia sebagai Kancab!, Kancab Itu adalah kepanjangan tangan dari kepala dinas yang ada di provinsi sehingga dia juga harus tahu tentang apa sih yang dilakukan oleh provinsi kepada setiap kabupaten kota, dia tidak pegang arsip apapun, dia tidak tau berapa jumlah proyek sehingga kita turun juga kita juga bingung gitu loh anda ini kan Kancab, masa anda tidak tahu, “Kesal Wakil Rakyat dari Dapil Enam (6) meliputi kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Kota Tual dan Kabupeten Kepulauan Aru ini, rincikan.
Proyek fisik buah dari salah perencanaan ini ditemukan komisi IV di Kota Tual, Kabupaten Maluku Tengah juga ada di Maluku Barat Daya (MBD) dan KKT juga ada, yang menjadi dan yang jadi temuan dari pemanfaatan kedua dana ini ada pada proyek pembangunan pagar sekolah dan lain, yang akan dirincikan setelah semua data terakirasi secara benar, “ujar Kurnala.
DAU yang diperuntukkan bagi pembangunan dan atau pembuatan pagar-pagar sekolah sedangkan DAK kecenderungannya pada pengadaan barang dan jasa,.kata dia dalam keterangan pers tersebut
Dana Alokasi Umum (DAU) adalah dana yang dialokasikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk pembiayaan kebutuhan daerah, dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah. DAU dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan daerah, baik untuk belanja pegawai, belanja modal, maupun untuk mendanai pembangunan fisik, nonfisik, dan infrastruktur.
Lebih rinci,
Tujuan DAU:
DAU memiliki tujuan untuk menciptakan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah, sehingga semua daerah memiliki kemampuan yang relatif sama untuk membiayai kebutuhan daerahnya.
Penggunaan DAU:
DAU dapat digunakan untuk berbagai macam keperluan, termasuk:
Belanja Pegawai: DAU seringkali digunakan untuk pembiayaan gaji dan tunjangan pegawai daerah.
Belanja Modal: Dana ini dapat digunakan untuk pembiayaan pembelian aset tetap daerah, seperti kendaraan dinas, bangunan, dan lain-lain.
Pembangunan Fisik, Nonfisik, khususnya meningkatkan terwujudnya sistem pendidikan yang merata di semua kabupeten kota di Maluku.
DAU yang Ditentukan Penggunaannya (Specific Grant):
Sejak tahun 2023, sebagian DAU dialokasikan secara khusus untuk bidang-bidang tertentu, seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, dan layanan umum.
DAU yang Tidak Ditentukan Penggunaannya (Block Grant):
Sebagian lagi dari DAU dapat digunakan oleh daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan masing-masing, tanpa ada batasan khusus terkait penggunaan.
Penyaluran DAU:
Penyaluran DAU dilakukan secara bertahap dan rutin setiap bulan. DAU block grant disalurkan setiap bulan, sedangkan DAU specific grant dapat disalurkan secara bertahap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peraturan yang Mengatur DAU:
Penggunaan DAU diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110 Tahun 2023.
Pentingnya DAU:
DAU merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik sesuai kebutuhan masing-masing Dinas.
- Tujuan DAK:
DAK bertujuan untuk meningkatkan penyediaan sarana dan prasarana fisik daerah sesuai prioritas nasional, serta mengurangi kesenjangan laju pertumbuhan antar daerah dan pelayanan antar bidang. - Jenis DAK:
DAK dapat diklasifikasikan menjadi DAK Fisik dan DAK Nonfisik.
DAK Fisik digunakan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana prasarana layanan publik daerah, seperti jalan, irigasi, air minum, dan lain-lain. DAK Nonfisik digunakan untuk mendanai kegiatan yang tidak terkait dengan fisik, seperti kegiatan pelayanan kesehatan, pendidikan, dan lainnya.
- Penggunaan DAK Fisik:
DAK Fisik digunakan untuk mendanai kegiatan khusus fisik yang menjadi prioritas nasional, seperti air minum, industri kecil dan menengah (IKM), irigasi, jalan, perikanan, lingkungan hidup dan kehutanan (LHK), pariwisata, pendidikan, pertanian, perumahan dan permukiman, transportasi, dan sanitasi. - Penggunaan DAK Nonfisik:
DAK Nonfisik digunakan untuk mendanai kegiatan yang tidak bersifat fisik, seperti kegiatan pelayanan kesehatan, pendidikan, dan kegiatan lain yang terkait dengan pelayanan publik (dikutip dari berbagai sumber) (L05).