AMBON, LaskarMaluku.com – Kepala SMA Negeri 42 Maluku Tengah (Malteng), Yance Loupatty, secara resmi memberikan klarifikasi terhadap sejumlah pemberitaan yang menyoroti dugaan ketidakhadiran kepala sekolah, pemotongan gaji guru, serta pengelolaan dana sekolah. Klarifikasi tersebut disampaikan setelah memenuhi panggilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, bersama Kepala Bidang SMA dan Kepala Bidang GTK, untuk menjelaskan secara rinci kondisi faktual yang terjadi di satuan pendidikan tersebut.

Menurut Loupatty, seluruh informasi yang beredar perlu diluruskan agar publik mendapatkan gambaran utuh tentang proses administrasi dan kegiatan sekolah selama tahun ajaran berjalan. “Saya sudah menjelaskan semua poin yang menjadi perhatian Dinas, dan saya perlu menyampaikan hal ini kepada publik untuk meluruskan pemberitaan yang tidak sepenuhnya menggambarkan situasi sebenarnya,” kata Kepala SMA Negeri 42 Malteng, Yance Loupatty.

Aktivitas Kepala Sekolah dan Guru Sesuai Jadwal Pendidikan

Menanggapi tuduhan ketidakhadiran kepala sekolah dan bendahara di sekolah, Loupatty menegaskan bahwa sejak awal tahun pelajaran 2025/2026, seluruh kegiatan sekolah berjalan sesuai agenda pendidikan nasional. Kegiatan dimulai dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), penyusunan perencanaan akademik, pelatihan kepala sekolah dalam Program PM dari Kementerian Pendidikan, serta kegiatan tindak lanjut berupa in-house training bagi guru tentang “Pendalaman Implementasi Pembelajaran Mendalam”.

“Selama Juli hingga September, kami aktif di sekolah. Bahkan kegiatan penguatan visi-misi, HUT RI ke-80, dan rapat kerja penyusunan anggaran 2026 semuanya tercatat secara resmi dan bisa dibuktikan melalui absensi daring,” jelas Loupatty. Ia menegaskan tidak ada pelanggaran kehadiran sebagaimana diberitakan.

Pemotongan Gaji Kesepakatan Bersama untuk Membantu Guru Non-Tetap

Menyoal isu pemotongan gaji tahun 2023, Loupatty menyebut bahwa istilah “pemotongan” tidak tepat digunakan. Menurutnya, kebijakan itu merupakan hasil kesepakatan sukarela antar guru untuk membantu rekan-rekan pengajar non-PNS yang belum memperoleh hak honor melalui dana BOS atau BOSDA akibat keterlambatan pencairan.

“Jadi mau dibilang pemotongan itu bahasanya terlalu kasar, karena sebenarnya itu hasil kesepakatan bersama di antara guru, khususnya guru P3K yang dengan sadar membantu membayar honor guru non-tetap dari luar sekolah,” kata Loupatty.

Ia menambahkan, kesepakatan itu lahir dari rasa tanggung jawab dan solidaritas sesama anak negeri Haria, di mana SMA Negeri 42 pertama kali berdiri dan berkembang dengan dukungan masyarakat setempat. “Guru-guru itu memberi dari kekurangan mereka sendiri karena tahu bagaimana perjuangan sejak awal sekolah ini dibangun,” ujarnya, seraya mengklarifikasi soal penagihan dana dana sumbangan orang tua yang dulunya dilakukan oleh ibu GP.

“Jadi memang dari tahun 2022 itu bendahara sudah di serahkan kepada ibu Grace Patilemonia untuk penagihan dana sumbangan orang tua, dong memang mungkin sumbernya dari sumber lam, “ingat Y Loupatty.

Asesmen dan Pengelolaan Dana Sesuai Prosedur

Loupatty juga membantah tuduhan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana asesmen. Ia menjelaskan bahwa asesmen yang dimaksud dalam pemberitaan bukan asesmen akademik rutin, melainkan asesmen praktik bagi siswa kelas XI yang memang memiliki alokasi anggaran khusus untuk kebutuhan teknis seperti konsumsi peserta, honor pengawas, teknisi, dan biaya operasional.

“Asesmen yang beranggaran itu asesmen praktik kelas XI, karena melibatkan perangkat dan tenaga teknis. Semua bukti pertanggungjawaban dan dokumen ARK tersedia lengkap,” tegasnya.

Sementara mengenai tuduhan tidak dilaksanakannya belanja sarana dan prasarana tahun 2023–2024, Loupatty memastikan seluruh kegiatan pembelanjaan tercatat di bendahara sekolah dan sesuai Rencana Kegiatan Sekolah (RKS) yang disahkan dalam rapat dewan guru. Pengeluaran rutin seperti listrik, internet, ATK, serta pemeliharaan fasilitas dan pembelian kursi siswa dilakukan sesuai kebutuhan dan jadwal dua tahunan.

“Rancangan anggaran dilakukan secara terbuka. Semua guru memberikan masukan, lalu diverifikasi oleh Wakasek Sarpras dan dimasukkan ke dalam sistem Arkas. Tidak ada yang fiktif,” ujarnya menegaskan.

Dana PIP Dikelola Berdasarkan Kesepakatan Orang Tua

Klarifikasi juga disampaikan terkait isu pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP). Loupatty menjelaskan bahwa sekolah hanya membantu memfasilitasi proses administrasi pencairan dana, yang kerap membutuhkan biaya tambahan karena lokasi pengurusan di luar pulau, yakni di Bank BNI Cabang Passo, Ambon.

“Semua biaya yang dikeluarkan saat pengurusan itu sebenarnya adalah penggantian atas dana pribadi yang digunakan oleh guru yang ditunjuk oleh orang tua siswa sendiri melalui rapat kesepakatan bersama. Jadi bukan pemotongan oleh pihak sekolah,” tandas Loupatty.

Guru yang membantu proses tersebut, lanjutnya, merupakan tenaga pengajar yang sejak awal terlibat dalam pendirian sekolah dan dipercaya oleh orang tua murid untuk menangani administrasi pengurusan dana tersebut. “Semua bukti dan laporan pengeluaran ada dan bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Penegasan Akhir, Klarifikasi untuk Transparansi

Loupatty menegaskan bahwa klarifikasi ini disampaikan sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan administratif kepala sekolah untuk menjaga transparansi serta kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan yang dipimpinnya. Ia berharap pemberitaan ke depan lebih mengedepankan konfirmasi dan verifikasi faktual agar tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.

“Saya terbuka untuk setiap pemeriksaan dan siap menunjukkan seluruh dokumen yang dibutuhkan, karena tidak ada yang kami sembunyikan. Semua dijalankan sesuai mekanisme pendidikan dan aturan keuangan sekolah,” tegas Loupatty. (L05)