AMBON, LaskarMaluku.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Syamsul .N. Joisangadji menyampaikan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021, Ujian Sekolah menjadi salah satu syarat utama dalam penentuan kelulusan siswa.
Ujian ini bertujuan untuk mengukur hasil belajar siswa dengan standar kelulusan yang telah ditetapkan serta memperkuat peran strategis sekolah dan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pendidikan.
Ujian Sekolah dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk, seperti portofolio, penugasan, tes daring atau luring, serta bentuk penilaian lainnya yang ditentukan oleh satuan pendidikan. Syarat kelulusan mencakup penyelesaian program pembelajaran, nilai sikap minimal baik, serta keikutsertaan dalam ujian sekolah.
Pelaksanaan Ujian Sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Maluku berlangsung pada 10 hingga 20 Maret 2025. Sebelumnya, telah dilaksanakan Ujian Sekolah Praktek dan Uji Kompetensi Keahlian bagi siswa SMK. Ujian ini dilakukan dengan dua moda, yaitu berbasis kertas dan komputer, yang disesuaikan dengan ketersediaan sarana di masing-masing sekolah.
Sebanyak 29.801 siswa berpartisipasi dalam ujian ini, dengan rincian 22.677 siswa SMA dari 294 sekolah, 6.932 siswa SMK dari 121 sekolah, dan 192 siswa SLB dari 16 sekolah. Partisipasi ini menjadi data penting dalam pembangunan pendidikan di Maluku, yang akan berdampak pada angka partisipasi sekolah, tingkat kelulusan, serta indeks pembangunan manusia.
Kepada seluruh peserta ujian agar tetap optimis dan percaya diri dalam mengerjakan soal. Ia juga mengingatkan siswa untuk menjaga kesehatan dan memanfaatkan waktu ujian dengan baik,”Pesannya
“Atas nama Pemerintah Provinsi Maluku, saya mengucapkan selamat menempuh Ujian Sekolah. Semoga seluruh proses dapat berjalan dengan lancar dan hasil yang diperoleh menjadi bekal bagi masa depan kalian,” ujarnya dalam sambutan pembukaan ujian secara resmi.(L06)