AMBON, LaskarMaluku.com – Aparat penegak hukum diminta untuk mengusut proses pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama dua tahun berjalan di SMA Negeri 10 Kepulauan Tanimbar. Karena diduga dana BOS tersebut diselewengkan oleh sejumlah oknum guru.

Sumber terpercaya media ini menyebutkan kalau dana ini dicairkan tanpa sepengetahuan kepala sekolah sebelumnya Drs.Rudolf Lamers. (Mantan Kepsek).

Pencairan dana BOS Kinerja tahun 2019 ditaksir mencapai kurang lebih mendekati senilai Rp 500.000.000 dan dan BOS Afirmasi tahun 2020 senilai Rp 40.000.000.

Kedua dana itu sebagaimana disebutkan, dalam sistem belanja, untuk kebutuhan pendidikan peserta didik (berupa tablet). Kendati begitu tak satupun yang dibelanjakan. Jadi wajar kalau penggunaan dana ini pantas dan wajar aparat penegak hukum menyelidikinya.

Selain kedua dana itu, kelompok kecil oknum-oknum guru di lingkup SMA Negeri 10 ini kerap kali berulah dan sering melakukan kesepakatan jahat untuk menggusur siapapun, apabila tidak sepaham dengan mereka.

Informasi yang beredar mereka punya hubungan kekerabatan, hubungan kedekatan dengan dan atau pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan termasuk Badan Kepegawaian Daerah BKD Setda Maluku.

Terbukti, tatkala mantan Kepsek SMA Negeri 10 Saumlaki atas nama P. Ariteus Kundre,.S.Pd seorang guru senior bisa tergusur dari kedudukannya. Kemudian BKD menempatkan Plt Kepsek menggantikan Ariteus. Sepak terjang dari kelima guru ini belakangan telah terendus media ini.

Mereka acap kali tidak melaksanakan tugas sebagai ASN yang dibiayai dari uang rakyat alias malas mengajar. Meski sudah dipindahkan tapi informasi yang diperoleh media ini menyebut kalau sejak Januari 2024 lalu, mereka telah dipindahtugaskan, tetapi belakangan upaya dari PLT Kepsek saat ini mengembalikan mereka ke habitatnya semula, yakni SMAN 10 Saumlaki.

Sekembalinya kelima oknum guru kurang disiplin (Kudis) itu, menjadi pertanyaan kalangan orang tua siswa. Orang tua siswa menduga kuat kalau ada backingan kuat di Dinas dan BKD Setda Maluku.

“Lucunya BKD telah terbitan SK untuk 5 guru itu kembali ke SMAN 10 KKT, dan pasti kehadiran kelimanya akan mempengaruhi kinerja para guru dan pegawai yang lain,”ungkap salah satu orang tua siswa kepada media ini, Selasa, (3/5/2025).

Seberapa kuatnya jaringan laba-laba kelompok kecil ini, hanya pemerintahan baru Gubernur Hendrik Lewerissa dan Wakil Gubernur Abdullah Vanath yang mampu mengurainya.

Lantaran itu, pemerintahan HL-AV diminta untuk segera mengambil langkah tegas. Sebab jika tidak pendidikan Maluku umumnya khususnya proses pendidikan di SMA Negeri 10 dihuni oleh guru bermasalah (guru malas-Red) dan akan berimplikasi kepada guru lainnya.

Namun satu hal yang tidak boleh diabaikan adalah perlunya proses penyelidikan dan penyidikan dari instrumen aparat penegakan hukum, soal indikasi penyalahgunaan kewenangan dana BOS tahun 2019 dan 2020 silam.

Jadi Perhatian Komisi IV DPRD Maluku

Dalam kaitan dengan sepak terjang kelompok ini, Komisi IV DPRD Provinsi Maluku yang membidangi masalah pendidikan, tentu akan bersikap terhadap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku dan BKD Setda Maluku.

“Kami komisi akan melakukan rapat dengan Dinas Pendidikan dan BKD Setda Maluku, sekalian kita mau tanyakan, pelaksana tugas dari 80 sekian Plt kepala sekolah ini, termasuk masalah yang dihadapi mantan Kepsek SMA N 10 Saumlaki, “ujar Sekretaris dan anggota komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Welem Kurnala, SH dan Yan Zamora Noach SP, kepada LaskarMaluku.com, Jumat (31/1/2025) lalu.

Kendati begitu, masalah ini tentu akan dibicarakan terdahulu dengan Ketua Komisi IV.

Namun mereka memastikan keseriusan komisi akan permasalahan dimaksud diwujudkannya pasca calon gubernur dan calon wakil gubernur Maluku terpilih disahkan pemerintahan pusat.

“Kami konsen terhadap kedua masalah ini, salah satunya masalah yang tengah dihadapi oleh pak Ariteus Kundre. Saya telah dapat surat keberatan dari orang tua siswa, “kata Yan Zamora Noach yang juga wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) tujuh (7) meliputi KKT dan MBD dari Fraksi PDIP. (LO5)