AMBON, LaskarMaluku.com – Rektor Universitas Pattimura, Prof Dr Fredy Leiwakabessy, M.Pd mengemukakan, hasil pertemuan pihaknya dengan Senat Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan telah disepakati untuk dilaksanakan proses pemilihan ulang, Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unpatti Ambon.

Kesepakatan dilaksanakannya pemilihan itu, dilakukan dalam pertemuan tertutup yang digelar, Sabtu (25/1/2025) pekan lalu.

Rektor menegaskan, Pemilihan kembali Dekan FKIP itu, setelah pihaknya menilai bahwa dalam proses pemilihan Dekan pada tanggal 16 Desember tahun 2024 lalu, telah menyalahi prosedur pemilihan.

“Kalau namanya tahapan pemilihan dekan, harus dibentuk panitia pemilihan dekan. Di FKIP itu yang dibentuk adalah tim penyaringan calon. Yang harus dibentuk sesuai aturan adalah “Panitia Pemilihan Dekan, dan kalau dari sisi prosedural, Panitia yang dibentuk sendiri sudah salah.” Jadi ada prosedur yang kami nilai tidak sesuai aturan sehingga itu perlu dilakukan pemilihan Ulang, “Jelas Rektor Unpatti Prof Dr Fredi Leiwakabessy kepada awak media, disela-sela menghadiri acara pelantikan pengurus ICMI Orwil Maluku, Senin (27/1/2025) di Santika Hotel.

Lantaran itu hasil pemilihannya harus dianulir karena prosesnya tidak sesuai dengan mekanisme pemilihan yang jelas. 

“Ini dimaksudkan agar tidak mengulangi konsekwensi yang ditimbulkan sama seperti halnya pemilihan dekan Ekonomi dan pemilihan dekan Fakultas Hukum Unpatti yang berujung pada PTUN saat ini,”kata Fredy mengingatkan. 

Leiwakabessy kemudian menegaskan, dalam proses pemilihan dekan FKIP bulan Desember tahun 2024 lalu, terdapat unsur kekeliruan dari sisi prosedural.

“Itu hasil dari suatu prosedur yang tidak benar, kemudian rektor sudah menetapkan SK dilantik nanti kemudian SK Rektor itu yang digugat, karena kami punya pengalaman, misalnya Dekan fakultas Hukum dan Dekan fakultas Ekonomi. Rektor mengandaikan SK yang dikeluarkan untuk fakultas Hukum diproses di PTUN saya tidak mau kondisi serupa terjadi di FKIP,”ungkapnya.

Menurut rektor, jika sampai tanggal 5 Februari belum ada titik terang maka akan diturunkan pelaksana tugas Plt Dekan FKIP, dan itu tidak berpengaruh terhadap proses pendidikan di FKIP.

Proses pendidikan tetap normatif, sembari mengingatkan kalau kondisi yang ditimbulkan itu hanya bagian dari ketidaksiapan kita menghadapi persoalan dan media ikut membesar-besarkannya. (L05)