AMBON, LaskarMaluku.com – Ketua Umum GAMKI Maluku, Dr Semuel Ritiauw, mengeluarkan peringatan keras terkait potensi praktik penyimpangan dalam program pembangunan fasilitas pendidikan di Maluku.

Dirinya menegaskan, jika terbukti ada pejabat atau pihak dinas pendidikan meminta “setoran” dari kepala sekolah dalam proyek tersebut, GAMKI akan melaporkan langsung ke Kementerian Pendidikan dan jika dimungkinkan Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk bertindak.

Peringatan ini disampaikan Ritiauw usai menghadiri pembekalan KKN Universitas Pattimura ke-52 di Ambon, Kamis (2/10/2025).

Ia menegaskan, janji Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah pada 3 Juni 2025 harus diikuti pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan.

“Jika ada indikasi pejabat dinas pendidikan meminta fee, kami akan menyurat ke kementerian untuk evaluasi. Ini tidak bisa ditoleransi,” kata Ritiauw.

Menurutnya, janji pemerintah pusat untuk memperbaiki fasilitas pendidikan Maluku pada 2025, dan lebih banyak lagi pada 2026, hanya akan menjadi retorika jika penyimpangan terus terjadi.

Oleh karena itu, GAMKI Maluku berinisiatif membentuk mekanisme pelaporan terbuka bagi masyarakat dan kepala sekolah.

“Kita akan bentuk tim khusus dan membuka saluran komunikasi, sehingga kalau ada laporan penyimpangan bisa segera kami tindaklanjuti,” tegas Ritiauw.

Ia menambahkan, keberhasilan program pembangunan pendidikan di Maluku tidak bisa hanya diukur dari anggaran, tetapi dari transparansi dan kepercayaan masyarakat. Karena itu, GAMKI mengajak semua elemen, mulai dari komite sekolah, masyarakat desa/kelurahan, mahasiswa hingga media, untuk ikut mengawasi program tersebut.

“Kalau 2025 gagal, maka program 2026 akan dievaluasi. Kami tidak ingin janji Wamen menjadi catatan kegagalan. Ini tanggung jawab kita bersama,” tutup Ritiauw. (L05)