AMBON LaskarMaluku.com – Bangunan Program Studi di luar Kampus Utama atau PSDKU di kota Dobo Kabupaten Kepulauan Aru adalah aset milik pemerintah setempat. Bangunan tersebut robah diterjang angin kencang pada Sabtu (18/10/25).

Dekan Fakultas Hukum Unpatti, Dr Hendrik Salmon, SH, M.H mengemukakan, bangunan PSDKU itu diserahkan pemerintah kabupaten Aru, usai kegiatan sidang raya kala itu, untuk menampung para pelajar.

LaskarMaluku

“Sebagai pengetahuan Beta, (saya) sebagai dosen yang tugas mengajar di Aru, PSDKU ini kan bangunan milik pemerintah kabupaten Aru, bangunan ini dibangun ketika ada sidang raya disana, lalu dibuat kampung pelajar, lalu mereka ditampung disitu, setelah selesai kegiatan itu, pemkab serahkan kepada Unpatti dalam hal ini PSDKU Fakultas Hukum Unpatti, untuk digunakan, dan salah satu bangunan itu di bagian belakang untuk digunakan, nah kita mengajar disitu, ” jelas Salmon.

Sampai sekarang ini dirinya tidak mengetahui persis kewenangan seperti apa antara Pemkab dan Unpatti.

“Saya tidak tau apakah Unpatti diberikan kewenangan untuk merawat atau menjaga, cuma hak pemakaiannya saja, lantaran berbagai hal ikut ditanggulangi pemkab setempat, “kata Dr. Hendrik Salmon, S.H., M.H, sembari menegaskan kalau gedung PSDKU proses perawatan hingga pada aktivitas menjadi tanggung jawab pemkab setempat.

LaskarMaluku

“Jadi segala hal berkaitan dengan perawatan sampai dengan aktifitas itu ada pada tanggungan jawab Pemda, ” kata Dekan
Dr Salmon yang adalah Dekan Fakultas Hukum Unpatti periode 2024-2028 ini.

Ia dipercayakan menjabat posisi strategis tersebut di tahun 2025, setelah sukses memenangkan pertarungan pemilihan dekan dan unggul delapan suara atas dua calon dekan lainnya.

Bangunan tua itu robah lantaran dihantam badai anggun kencang disertai hujan deras saat itu.

“Kalau ternyata di kedapatan roboh, dengan segala macam itu berarti menurut hemat saya kita lihat tanggung jawabnya, kedua belah pihak Samapi dimana, apalagi itu dia terjadi di fakultas hukum memang dari pantauan saya disekitar 2023/2024, saat saya mengajar saya lihat ada beberapa bilik yang agak melai lapuk, termasuk plafon yang alami kerusakan, itu yang saya lihat tapi bukan kompetensi saya disitu yang penting robohnya bangunan itu tidak ada mahasiswa disitu, dan tidak menimbulkan korban jiwa, “ujarnya.

Terkait soal aktifitas perkuliahan

Kekuatiran masyarakat Aru soal aktifitas perkuliahan kedepan menurutnya masih terdapat alternatif lain yang bisa dipakai untuk proses perkuliahan. Seraya mengandaikan proses perkuliahan Magister Hukum Unpatti di Aru biasanya menggunakan ruangan OPD terkait.

“Jika seandainya, aktivitas mahasiswa untuk perkuliahan, biasanya kita tempuh pada SKPD atau OPD yang kita minta, ruang kuliah dapat fasilitasi kita untuk proses perkuliahan. Ini terjadi ketika bangun magister hukum, kita pakai Bapeda dan dinas Transmigrasi dan ketenagakerjaan untuk kita selesaikan mahasiswa magister.
Jadi kalau untuk saya, alternatif yang bisa ditempuh sekarang ini, bisa gunakan OPD yang disebutkan tadi, karena pengelolah PSDKU disana Pa Theo itu sudah meninggal, saya tidak tau siapa pengganti pengelolah disana, ” ujar Dr Hendrik Salmon kepada LaskarMaluku.com saat dijumpai di ruang kerjanya Senin (20/10/25).

Robohnya gedung PSDKU Aru ini, memicu keprihatinan mendalam dengan harapan agar pemerintah kabupaten Aru segerah turun tangan memperbaiki gedung tersebut. Proses perbaikan di maksukan untuk proses perkuliahan bagi mahasiswa Aru dapat mengikuti perkuliahan. Atau jika tidak alternatif lain adalah bisa menggunakan gedung OPD terkait. (L05)