AMBON, LaskarMaluku.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, Welem Daniel Kurnala, SH, M.Si dilegitimasi Pimpinan Pusat (DPP) Perindo menjadi Pelaksana Tugas Plt Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perindo Provinsi Maluku.

Welem Daniel Kurnala adalah anggota DPRD provinsi Maluku yang saat ini duduk sebagai Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Maluku yang membidangi masalah pendidikan, kesehatan, sosial dan urusan sosial kemasyarakatan. Dia berasal dari daerah pemilihan (Dapil) 6 meliputi, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Kota Tual dan Kabupaten Aru.

LaskarMaluku

Belum diketahui penyebab pasti, Ketua DPW Perindo sebelumnya, Muhammad Issa Raharusun ini digantikan. Namun beredar selentingan informasi kalau, Raharusun dilengserkan karena menyalahi kode etik kepartaian antar lain, mendukung calon gubernur dan wakil gubernur Maluku yang bukan keinginan DPP Perindo.

Dewan Pimpinan Pusat DPP Perindo pada perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Maluku, merekomendasikan dan atau memberikan dukungan kepada calon gubernur dan calon wakil gubernur Maluku nomor urut (3) Hendrik Lewerissa dan Abdul Vanath. Dalam klausul tersebut disebutkan seluruh pengurus dan kader harus tunduk dan taat kepada perintah partai.

Meski begitu, benar tidaknya tindakan DPP melengserkan Muhammad Issa Raharusun menjadi bagian dari pelanggaran kode etik parpol atau hal lainnya mesti mendapatkan keterangan resmi dari pengurus DPW Perindo Provinsi Maluku.
Sejumlah pejabat berwenang yang hendak dikonfirmasi terkait dengan dilengserkannya Issa Raharusun enggan memberikan keterangan.

“Tunggu saja jika sudah ada surat resmi Plt sudah ada pada kami, tentu kami akan menyampaikan secara resmi, hanya saja sampai saat ini terus terang kami belum menerima surat dimaksud, “kata sumber anonim yang bisa dipercaya ini, kepada Laskar Maluku.com Minggu (2/3/25) sore melalui pesan whatsappnya.

Pantauan media ini, Senin (3/3/25) siang, sejumlah pengurus nampaknya tengah beraudiensi dengan pelaksana tugas Plt Ketua DPW Perindo Provinsi Maluku, Welem Daniel Kurnala, SH, M. Si

Kurnala diangkat sebagaimana tercantum dalam surat DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Nomor : 008 – SK/DPP-Perindo/II/2025. Tentang
Pemberhentian Ketua Dewan Pimpinan Wilayah dan Penunjukan Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Perindo (Persatuan Indonesia) Provinsi Maluku.

   Memutuskan, menetapkan; Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Perindo tentang Pemberhentian Ketua Dewan Pimpinan Wilayah dan Penunjukan Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Perindo (Persatuan Indonesia) Provinsi Maluku: 

Kesatu: Memberhentikan dengan hormat Sudara Mohammad Issa Raharusun sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Indonesia Provinsi Maluku dengan ucapan terimakasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menduduki jabatan Dewan Pimpinan Wilayah.

Kedua; Mengangkat dan menunjuk saudara Welem Daniel Kurnala, SH, M.Si sebagai Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Maluku.

“Ketiga; Menyatakan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Perindo/VIII/2024/ Tertanggal 15 Agustus 2024 tentang pengesahan pengurus Dewan Pengurus Wilayah Partai Perindo (Persatuan Indonesia) Provinsi Maluku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan surat keputusan ini, “Ungkap Surat Keputusan DPP Perindo yang diterima Media Laskar Maluku.com

Kemudian pada klausul 4; Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Perindo (Persatuan Indonesia) menjalankan tugasnya sesuai jadwal terlampir. Dan seterusnya. Surat tersebut mendapat pengesahan DPP Ketua Umum’ Angela Herliani Tanoesoedibjo. Dan Plt Sekretaris Jenderal, Andi Muhammad Yuslim Patawari. (LO5)