AMBON, LaskarMaluku.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon secara resmi menetapkan Bodewin Wattimena dan Elly Toisuta sebagai Pasangan Calon (paslon) Terpilih Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwakot) Ambon Tahun 2024, pasca menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor : 246/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang menetapkan bahwa panitera MK untuk mengembalikan salinan berkas gugatan PHPKada kepada pemohon.
Penetapan paslon dengan tagline BETA ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon (paslon) Terpilih Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwakot) Ambon Tahun 2024, Kamis (6/2/2025) di ballroom Hotel Santika, Ambon.
Turut hadir selain pasangan calon, tim pemenangan, pimpinan parpol, Forwakot, Forkopimda, Kesbangpol, stakeholder, dan Bawaslu Kota Ambon. Sayangnya, tiga paslon yang lain tidak berkesempatan hadir dan hanya diwakili oleh tim.
Ketua KPU Kota Ambon, Kaharudin Mahmud membacakan, berdasarkan Keputusan KPU Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2025, maka KPU Kota Ambon menetapkan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Ambon Nomor Urut Dua Sebagai Paslon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Kota Ambon Periode Tahun 2025-2030 dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Ambon Tahun 2024.
“Menetapkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Ambon Nomor Urut Dua, Bodewin Melkias Wattimena dan Ely Toisutta dengan perolehan suara sebanyak 67.131 suara atau 41 49% dari total jumlah suara sah 161.792 dan tidak sah 2.711, sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Kota Ambon Periode Tahun 2025-2030 dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Ambon Tahun 2024,”papar Kaharudin Mahmud.
Setelah menetapkan paslon terpilih, KPU Kota Ambon selanjutnya akan menyampaikan surat usulan pengesahan dan pengangkatan paslon terpilih sebagai Walikota dan Wakil Walikota Ambon periode 2025-2030 kepada DPRD Kota Ambon.
Ketua KPU Kota Ambon menambahkan, Jumat (7/2/2025) pihaknya akan menyampaikan surat kepada DPRD Kota Ambon untuk usulan pengesahan dan pelantikan, karena berdasarkan aturan paling lambat satu hari setelah penetapan paslon terpilih, KPU harus menyampaikan kepada DPRD. (L05)