AMBON, LaskarMaluku.com – Anggota Komisi VIII (8) DPR RI, F. Alimuddin Kolatlena tengah menggalang dukungan dari berbagai pihak, agar kedepan provinsi Maluku menjadi Emberkasi haji penuh.

Untuk memenuhi ekspektasi itu, berbagai komunikasi saat tengah digagas supaya niat baik tersebut terpenuhi diwaktu mendatang.

“Upaya perjuangan Emberkasi haji penuh di Maluku itu kan menjadi rencana dan visi pemerintah daerah dan juga Kanwil Agama, pemerintah Provinsi Maluku dan semua pihak diminta untuk mendukung rencana tersebut, “Ujar F Kolatlena, kepada awak media usai kegiatan Dialog Aspirasi Tokoh Agama, Lembaga Sosial Keagamaan, Mitra Kementerian Agama. Selasa (29/04/25).

Dialog Aspirasi Tokoh Agama, Lembaga Sosial Keagamaan, Mitra Kementerian Agama yang dilangsungkan, di lantai tujuh (7) Kantor gubernur Maluku ini mengetemakan,

“Membangun Maluku Damai dan Harmoni Untuk Maluku Pung Bae” Kegiatan ini disponsori Kanwil Agama Maluku berelaborasi dengan mitra komisi VIII DPR RI.

Menurut Kolatlena, salah satu syarat agar provinsi Maluku mendapat jatah, emberkasi haji penuh, harus diikuti dengan proses haji diatas empat ribu jemah hari. Saat ini provinsi Maluku baru berada di kisaran dua ribuan (2000-an). Itu artinya tugas Kanwil Agama dan pemerintah daerah provinsi Maluku harus melobi provinsi lain di kawasan Timur Indonesia, menjadikan Maluku sebagai tempat penampung dan transit para calon jemaah haji.

“Kuota Haji kita, minimal harusnya 4000 untuk satu Emberkasi penuh, Maluku hari ini kan baru diangkat 10.86 jumlah kuota haji nah itu berarti kita butuh 2000 lebih lagi nah itu artinya selain Kita memperjuangkan untuk peningkatan jumlah kuota haji Maluku, Kita juga harus bisa berkomunikasi bisa konsolidasi dengan teman-teman provinsi lain yang ada di Indonesia Timur terutama Papua, Maluku Utara, Sulawesi Utara supaya kelak kalau emberkasi haji penuh itu bisa terjadi di Maluku teman-teman provinsi lain kan bisa bergabung kalau dibandingkan dengan mereka dari Papua ke Makassar itu lebih mudah ke Ambon mudah dari segala hal itu waktu, biaya, tenaga, ungkap F Kolatlena, Fraksi Gerindra yang juga anggota Komisi VIII DPR RI pengganti antar waktu dari Hendrik Lewerissa, SH,. LL.M.

Meski tantangan tersebut, kedepan terasa amat berat, tetapi niat baik itu, tidak Urung semangat.

“Dirasa cukup berat tapi itu kemudian tidak membuat Urung semangat, kata Kolatlena yang berasal dari Pulau Teor, Kecamatan Teor, Kabupaten Seram Bagian Timur ini.

Untuk proses tercapainya Emberkasi Haji penuh di provinsi Maluku maka kriteria yang meski dipenuhi adalah

“Landasan Pacu Bandar Udara kita yang kemarin kalau statusnya internasional sekarang domestik, maka Landasan Pacunya harus diperluas, area parkirnya juga diperbesar bahkan di bandara sendiri harus tersedia sarana dan prasarana yang representatif, termasuk tempat Asarama haji, hingga diperbanyak kegiatan-kegiatan internasional di daerah ini, “pinta Kolatlena

Menjawab pertanyaan wartwan Laskarmaluku.com Soal komunikasi dengan Pak Gubernur Maluku terkait peningkatan kapasitas Bandara Pattimura kedepan?

F Kolatlena katakan, pemerintahan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dan Abdulah Vanath sebagai Wakil Gubernur Maluku mendukung penuh rencana embarkas haji penuh di provinsi Maluku ini.

“Sebagai kepala daerah tentu beliau punya rencana untuk bagaimana bandar udara Pattimura ini ke depan itu bisa diperluas sehingga statusnya bisa dinaikan menjadi status bandara internasional, “ujarnya.

Sementara itu, Constansius Kolatfeka atas nama Komisi Kerawam, Keuskupan Amboina mendukung langkah pemerintah daerah, Kanwil Agama Provinsi Maluku dan anggota Komisi 8 DPR RI dalam upaya perjuangan Emberkasi haji penuh di provinsi Maluku ini.

“Secara terbuka kami menyampaikan dukungan Kepada DPR RI komisi VIII dan kanwil agama Maluku mendorong Provinsi Maluku masuk Embarkasi haji penuh, “ujar Sius Kolatfeka.

Menurutnya, niat tulus dari anggota Komisi 8, pak Kolatlena ini harus kita dukung bersama karena banyak hal berdampak positif di Maluku; termasuk terbuka lapangan pekerjaan, baik dari proses
pengembangan Bandara Pattimura dengan segala fasilitas pendukung lain punk ikut serta dalam perencanaan pengembangan, termasuk revitalisasi Asarama Haji.

Lantas apa saja kriteria bandara agar tetap masuk sebagai bandara internasional?

Regulasi penetapan bandara internasional ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional. Bandar Udara Internasional adalah bandara yang ditetapkan melayani rute penerbangan dalam negeri dan luar negeri. Menurut Pasal 16, penetapan bandara internasional dilakukan dengan mempertimbangkan, yaitu:

  1. Rencana induk nasional Bandar Udara

Rencana induk nasional Bandar Udara merupakan arah kebijakan nasional bandara dan sebagai pedoman dalam penetapan lokasi, penyusunan rencana induk, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan bandara

  1. Pertahanan dan keamanan negara

Pertahanan dan keamanan negara mengacu pada arah kebijakan pertahanan dan keamanan nasional yang ditetapkan oleh kementerian yang membidangi pertahanan dan keamanan nasional.

  1. Pertumbuhan dan perkembangan pariwisata

Pertumbuhan dan perkembangan pariwisata merupakan potensi pertumbuhan dan perkembangan pariwisata pada suatu daerah yang didasarkan pada: Lokasi Bandar Udara yang terletak di daerah tujuan wisata dan tersedianya infrastruktur pariwisata seperti hotel, restoran, serta adanya moda transportasi darat.

  1. Kepentingan dan kemampuan angkutan udara nasional

Kepentingan dan kemampuan angkutan udara nasional merupakan potensi angkutan udara dan potensi permintaan angkutan udara dalam dan luar negeri.

  1. Pengembangan ekonomi nasional dan perdagangan luar negeri

Pengembangan ekonomi nasional dan perdagangan luar negeri didasarkan pada pertumbuhan pendapatan domestik regional bruto suatu provinsi yang tinggi dan adanya kontribusi sektor transportasi udara terhadap pertumbuhan pendapatan domestik regional bruto suatu provinsi.

Adapun syarat atau kriteria bandara domestik menjadi bandara internasional yaitu meliputi:

  1. Potensi angkutan udara dalam dan luar negeri yang disertai dengan target angkutan udara luar negeri.
  2. Kontribusi sektor transportasi udara terhadap pertumbuhan pendapatan domestik regional bruto suatu provinsi.
  3. Kondisi geografis terkait dengan sebaran Bandar Udara Internasional yang meliputi: lokasi bandara dengan bandara di negara lain yang terdekat, lokasi bandara dengan Bandar Udara Internasional yang telah ada, dan jumlah kapasitas dan frekuensi penerbangan ke atau dari Bandar Udara Internasional di sekitarnya.
  4. Keterkaitan intra dan antar moda mengenai yaitu: aksesibilitas moda udara, moda darat, dan moda laut dengan bandara dari atau ke kota lain.

Bandara yang telah ditetapkan sebagai Bandar Udara Internasional dilakukan evaluasi oleh Direktur Jenderal. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat meliputi:

  1. Pemenuhan persyaratan keselamatan, keamanan, dan pelayanan sebagai Bandar Udara Internasional.
  2. Ketersediaan unit kerja dan personel yang bertanggung jawab untuk pelaksanaan kegiatan kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan; dan.
  3. Tercapainya target angkutan udara luar negeri. (Andi Sagat)