BANDUNG, LaskarMaluku.com – Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Bandung, St Thomas Aquinas menolak dan mengutuk segala bentuk diskriminasi terhadap hak beribadah dan mendesak pemerintah kota Bandung untuk memberikan jaminan serta perlindungan penuh terhadap hak-hak fundamental warga negara yang mengalami tindakan diskriminasi.

“Negara wajib hadir untuk melindungi kebebasan beragama bagi setiap warganya demi menciptakan keharmonisan dalam realita kehidupan bermasyarakat, ” demikian pernyataan sikap dari PMKRI Bandung terhadap pembatasan Hak Beribadah Umat Katolik di Arcamanik Kota Bandung Jawa Barat, pada hari Rabu Abu, tanggal 5 Maret 2025.

Rabu Abu bagi umat Katolik, merupakan awal dari masa Prapaskah, periode 40 hari yang penuh refleksi, pertobatan, dan pembaruan diri sebelum merayakan Paskah. 

Hari Rabu Abu, bukan sekadar tradisi, tetapi pengingat akan kefanaan manusia serta kesempatan untuk kembali mendekatkan diri kepada Tuhan.

PMKRI Cabang Bandung,.St Thomas Aquinas dalam rilis yang diterima Laskar Maluku.com berpendapat bahwa Bulan Ramadhan bagi umat Muslim dan Masa Prapaskah bagi umat Katolik, adalah periode sakral yang mengajarkan nilai-nilai toleransi, solidaritas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Kedua, periode ini menekankan pentingnya pengendalian diri, kepekaan sosial dan tindakan nyata untuk membantu sesama. Namun kondisi yang tercipta bagi kami (PMKRI Cabang Bandung Red) sangat prihatin dengan adanya pembatasan hak beribadah yang dialami oleh umat Katolik di Arcamanik Kota Bandung.

“Tindakan ini jelas melanggar Pasal 28 E ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kebebasan setiap orang untuk memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinannya, ” ingat PMKRI Cabang Bandung dalam pernyataan sikap dengan No: 032/DPC/III-F/03/2025 yang ditandatangani oleh Philogonius Erland Belauw (Ketua Umum).

Hak beragama adalah asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights). 

Oleh karena itu, – antar umat beragama yang menjadi fondasi bangsa Indonesia.

“Oleh karena itu PMKRI Cabang Bandung, St Thomas Aquinas dengan tegas menolak dan mengutuk segala bentuk diskriminasi terhadap hak beribadah dan mendesak pemerintah kota Bandung untuk memberikan jaminan serta perlindungan penuh terhadap hak-hak fundamental warga Negara yang alami tindakan diskriminasi,”demikian Pernyataan Sikap PMKRI Cabang Bandung, Santo Thomas Aquinas.(LO5).