PENULIS : LILIAN KOMALING, S.HUT, M.Si (Kepala Seksi Wilayah I, Balai Perhutanan Sosial Ambon)
Program Perhutanan Sosial merupakan salah satu kebijakan strategis Kementerian Kehutanan, yang bertujuan memberikan akses legal kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan secara lestari.
Melalui kebijakan ini, masyarakat diberikan hak kelola melalui berbagai skema — Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan.
Di Provinsi Maluku, implementasi program ini telah berlangsung sejak tahun 2016 sampai tahun 2024, menghailkan 171 surat keputusan, luas akses Kelola 241.040,96 Ha, melibatkan 33.424 Kepala Keluarga (KK).
Program perhutanan sosial dilaksanakn secar aktif oleh Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Maluku Papua dan tahun 2025 telah menjadi Balai Perhutanan Sosial Ambon.
Sejak itu, masyarakat di Provinsi Maluku telah memperoleh Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai dasar legal pengelolaan hutan. Melalui pendampingan yang berkelanjutan, masyarakat berhasil mengembangkan potensi hasil hutan bukan kayu (HHBK), terutama pala dan damar, sebagai salah satu komoditas unggulan daerah.
Keberhasilan pengelolaan hutan masyarakat di Maluku tercermin dari meningkatnya produktivitas dan kemitraan peningkatan usaha, antara Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD), Kelompok Tani Hutan (KTH), Masyarakat Hukum Adat (MHA) dengan pihak kedua (dunia usaha).
Pada Bulan September 2025, tahapan kerja sama tersebut mencapai capaian penting dengan terlaksananya ekspor perdana produk Kopal Damar ke India dan Biji Pala ke China.
Peredaran Kopal Damar didalam negeri yang berasal dari dalam Kawasan Perhutanan Sosial tahun 2025 sampai dengan Triwulan III, tercatat Nilai Transaksi Ekonomi (NTE) kelompok sebesar Rp. 10.341.636.390. Angka ini merupakan hasil transaksi dari 7 (tujuh) kelompok Perhutanan Sosial (KTH. Tawena Siwa, KTH Rambatu, KTH Wasiliane, KTH. Solohua, KTH. Sorebang, LPHD. Waspait dan LPHD. Rambatu) lewat perjanjian kerja sama bersama pihak II.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa masyarakat pemegang Surat Keputusan Perhutanan Sosial di Maluku mampu bersaing di pasar global melalui pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Peran Perempuan Maluku Dalam Perhutanan Sosial
Di balik capaian tersebut, terdapat kontribusi signifikan dari Perempuan Maluku yang berperan aktif dalam setiap tahapan kegiatan perhutanan sosial. Perempuan tidak hanya menjadi pendukung, tetapi turut berperan langsung dalam proses pengumpulan, penyortiran mutu, serta pengepakan biji dan bunga pala. Dalam pengolahan damar, pekerja perempuan bahkan menjadi ujung tombak dalam kegiatan pemecahan damar mentah, penyortiran kelas hingga pengepakan dan siap dikirim kepada buyer.
Keterlibatan perempuan dalam rantai nilai hasil hutan bukan kayu (HHBK) telah memberikan dampak ekonomi langsung bagi rumah tangga masyarakat di sekitar hutan. Melalui kegiatan tersebut, mereka memperoleh tambahan penghasilan yang membantu memenuhi kebutuhan keluarga dan memperkuat posisi perempuan dalam kehidupan sosial-ekonomi komunitas.
Cerita Ibu “Talha Difinubun” yang membantu kebutuhan sehari-hari keluarganya selama ± 4 tahun menekuni pekerjaan sebagai pemecah damar dan tenaga pengepakan damar, “Beta bisa menyekolahkan anak, mulai dari dia SD dan sekarang sudah menduduki bangku SMP bahkan sudah ikut bantu beta memecah damar, penghasilan yang bisa beta dapat perhari jika stok kopal damar banyak Rp. 75.000/hari dengan upah perkilo Rp. 2000, makanya katong sangat senang kalo kelompok panen damar banyak berarti katong juga dapat penghasilan banyak” menurut ibu Talha.
Seorang Anak SMA dari Desa Kelapa Dua Bernama Nina (15 tahun), menghabiskan waktunya menjadi pekerja pemecah damar sudah 2 tahun berjalan, “Kalo ada tugas sekolah, beta seng (tidak) datang, tapi kalo seng ada tugas beta datang, setiap hari beta bisa dapat Rp. 25.000, karena masuk dijam kerja siang, dan beta boleh bawa ade ke tempat kerja, jadi sambil kerja sambil jaga ade, karena orang tua kerja di kebun”.
Salah seorang pengusaha, yang sejak tahun 2022 sering disapa “Bapak Chen” telah menjadi Pihak II sebagai penerima damar di Kabupaten Seram Bagian Barat, menyediakan Lokasi Gudang untuk para Perempuan pekerja pemecah damar dengan fasilitasi yang mampu menampung 60 orang pekerja, Lokasi gudang juga menyediakan ayunan bayi, tempat bermain anak, kamar mandi bahkan snack dan minum untuk para pekerja Perempuan.
Secara langsung HHBK dari kelompok perhutanan sosial telah membuka lapangan pekerjaan bagi pekerja Perempuan, baik dari kelompok PS maupun Perempuan yang bedomisili disekitar kawasan hutan.
Pengaruh Perempuan Terhadap Pelestarian Lingkungan
Selain memberikan kontribusi ekonomi, peran perempuan juga membawa pengaruh positif terhadap pelestarian lingkungan. Dengan kedekatan emosional dan kearifan lokal yang dimiliki, perempuan menjadi agen penting dalam menjaga keberlanjutan hutan, menanamkan nilai-nilai konservasi, serta menghindarkan hutan dari ancaman perambahan dan penebangan liar.
Mereka sering meceritakan kepada keluarga dan saudara untuk menjaga hutan damar karena kami sangat membutuhkan kopal damar untuk dipecah dan diolah untuk menambah kepulan asap dan biaya sekolah anak anak.
Mereka memahami bahwa kelestarian hutan dengan potensi damar berarti keberlanjutan kehidupan bagi keluarga dan generasi berikutnya.
Dampak Sosial dan Ekonomi
Pelibatan perempuan dalam perhutanan sosial telah menciptakan dampak ganda, baik secara Ekonomi maupun social, secara ekonomi, keterlibatan perempuan memperluas kesempatan kerja dan meningkatkan kesejahteraan rumah tangga melalui pengelolaan hasil hutan bukan kayu (HHBK).
Tambahan penghasilan dari kegiatan penyortiran dan pengolahan hasil hutan telah membantu perempuan menjadi lebih mandiri secara finansial, serta menumbuhkan rasa percaya diri untuk berpartisipasi dalam kegiatan pembangunan di tingkat desa.
Pihak Mitra PT. Sinar Hijau Ventura (SHV) dan Yayasan Econusa lewat unit usahanya Kobumi telah meandatangani Perjanjian Kerjasama dengan 11 (sebelas) Kelompok Perhutanan Sosial di Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kota Ambon, juga memberikan kesempatan kepada kaum Perempuan untuk menambah penghasilan menjadi tenaga sortir Biji Pala dan Bunga Pala (Fully) sebelum dipacking untuk dilakukan pengiriman. Para pekerja perempuan diberikan peningkatan kapasitas lewat Pelatihan Pengenalan Mutu Pala dan bunga pala, dengan klasifikasi grade :
Grade Kategori
AB Paling Bagus
Abcd baik namun kecil
SS Baik namun keriput
BWP Tidak baik dan tidak masuk standard (jamur, pecah,lubang jarum
Upah yang diterima dari tenaga sortir pala beragam dengan standard upah RP. 75.000 / hari, dan diberikan kesempatan untuk memenuhi target perorangan, jika terpenuhi dalam sehari kerja diberikan bonus Rp. 25.000. “Sarah”, seorang anak muda lulusan SMA mengisi masa tunggunya dengan melakukan pekerjaan sortir Pala, dengan senyuman dia mengungkapkan bahwa “pekerjaan ini membuat beta seng (tidak) merasa putus asa, menunggu waktu untuk meneruskan sekolah ke perguruan tinggi, beta bisa bantu mama dan papa, kasih siap biaya untuk beta bisa kuliah ke perguruan tinggi di Ambon”.
Sarah memperoleh upah dengan kisaran Rp. 1.500.000 s/d Rp. 2.600.000 per bulan. Gudang PT. Sinar Hijau Ventura yang berada di piru Kabupaten Seram Bagian Barat mampu menampung 30 0rang pekerja Perempuan dengan tugas yang beragam, sementara Gudang Kobumi yang terletak di kate-kate, Kota Ambon mampu menampung 45 orang tenaga pekerja Perempuan dengan tugas yang berbeda.
Secara sosial, kegiatan ini membuka lapangan pekerjaan serta memperkuat solidaritas komunitas dan mendorong pengakuan terhadap peran perempuan dalam pembangunan kehutanan. Jika sebelumnya perempuan lebih banyak terlibat dalam pekerjaan domestik, kini mereka tampil sebagai pelaku utama dalam kegiatan produktif perhutanan sosial.
Dalam banyak kasus, perempuan juga berperan sebagai penggerak kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS), mengelola administrasi, dan menjaga kualitas produk yang akan dipasarkan, bahkan tercatat lebih dari 20 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial di Provinsi Maluku dibentuk dan berangotakan Perempuan.
Dilain pihak, kegiatan pendampingan yang dilakukan oleh Balai Perhutanan Sosial Ambon turut memperkuat kapasitas perempuan melalui pelatihan teknis, manajemen usaha, dan peningkatan mutu produk.
Kerjasama Balai Perhutanan Sosial Ambon bersama Balai Pelatihan Vokasi dan Produktifitas Ambon, Kementerian Tenaga Kerja, telah ditandatngani di bulan September dengan salah satu Kegiatan Utama yaitu Peningakatan Kapasitas Perempuan dalam pengelolaan potensi HHBK menjadi produk turunan yang lebih bernilai. Dengan demikian, keterlibatan perempuan tidak hanya meningkatkan produktivitas, tetapi juga mendukung terciptanya keadilan sosial dan kesetaraan gender di tingkat tapak.
Hutan Lestari Perempuan Mandiri
Pelaksanaan program Perhutanan Sosial di Provinsi Maluku membuktikan bahwa pengelolaan hutan berbasis masyarakat dapat menjadi sumber kesejahteraan yang berkelanjutan.
Keberhasilan ekspor HHBK mapun pengiriman keluar daerah Maluku, untuk komoditas damar dan pala merupakan salah satu indikator nyata bahwa masyarakat mampu bertransformasi menjadi pelaku ekonomi hutan sosial yang tangguh.
Lebih dari itu, keberhasilan ini tidak lepas dari kontribusi perempuan yang telah menunjukkan dedikasi dan komitmen tinggi terhadap pengelolaan hasil hutan. Perempuan bukan hanya penerima manfaat, tetapi juga penjaga kelestarian sumber daya alam yang menjadi tumpuan hidup bersama.
Mereka adalah simbol ketekunan, kemandirian, dan keberlanjutan, serta menjadi inspirasi bagi penguatan peran perempuan di sektor kehutanan.
Dengan semakin terbukanya ruang partisipasi bagi perempuan dalam perhutanan sosial, diharapkan ke depan akan tercipta masyarakat hutan yang berdaya, mandiri, dan sejahtera, serta
hutan yang terkelola secara lestari. Seperti pepatah lokal Maluku yang bijak mengatakan:
“Hutan adalah ibu kehidupan, bila dijaga dengan kasih, ia akan memberi kehidupan yang tak pernah habis.” (*)




