AMBON, LaskarMaluku.com – Sinyalemen penyalahgunaan kewenangan pada Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 42 Maluku Tengah (Malteng) terus menjadi sorotan publik.
Indikasi adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2023 dan 2024 di sekolah tersebut, terungkap pada 26 September 2025 lalu.
Aparat Penegak Hukum (APH) diingatkan serius menangani berbagai bentuk pelanggaran yang mengarah pada upaya penyunatan dana BOS atau dana-dana lainnya untuk tujuan peningkatan kualitas pendidikan di provinsi Maluku.
Sebelumnya Ketua Umum GAMKI Maluku, Dr Semuel Ritiauw, M.Pd mengeluarkan peringatan keras terkait potensi praktik penyimpangan dalam program pembangunan fasilitas pendidikan di Maluku. Ia menegaskan, jika terbukti ada pejabat atau pihak dinas pendidikan meminta “setoran” dari kepala sekolah dalam proyek tersebut, GAMKI akan melaporkan langsung ke Kementerian Pendidikan. Demikian halnya dengan dana-dana pendidikan lainnya yang mesti dikelolah secara baik dan benar.
Peringatan ini disampaikan Ritiauw usai menghadiri pembekalan KKN Universitas Pattimura ke-52 gedung lantai 4 Blok Marsela Unpatti Ambon, Kamis (2/10/2025).
Ia menegaskan, janji Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah pada 3 Juni 2025 harus diikuti pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan.
“Jika ada indikasi pejabat dinas pendidikan meminta fee, kami bakal menyurat ke kementerian untuk evaluasi. Ini tidak bisa ditoleransi,” kata Ritiauw.
Menurutnya, janji pemerintah pusat untuk memperbaiki fasilitas pendidikan Maluku pada 2025, dan lebih banyak lagi pada 2026, hanya akan menjadi retorika jika penyimpangan terus terjadi. Oleh karena itu, GAMKI Maluku berinisiatif membentuk mekanisme pelaporan terbuka bagi masyarakat dan pihak lainnya untuk ikut terlibat dalam memberikan pengawasan terhadap pembangunan infrastruktur sekolah melalui dana revitalisasi maupun penggunaan dana Bos di semua kabupaten kota di provinsi Maluku.
Langkah yang diambil oleh GAMKI Maluku patut diapresiasi.
Sejumlah pihak menilai langkah hukum perlu dilakukan agar isu ini tidak menjadi konsumsi publik yang bias dan menyesatkan.
“Agar informasi ini tidak bias, dan menjadi konsumsi publik yang tidak akurat, maka harus APH masuk usut. Kan di sana ada kantor Cabang Kejari Ambon di Saparua, ada juga kantor Polsek, harus mereka usut laporan ini,” ujar salah satu sumber yang dikutip dari Delikmaluku29news.com, Senin (6/10/2025).
Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan masyarakat dan lingkungan sekolah, sejumlah modus diduga digunakan dalam pengelolaan dana BOS di SMA Negeri 42 Malteng. Salah satu yang paling disoroti ialah pemotongan gaji guru honorer. Dalam laporan resmi, tercatat pembayaran gaji guru honorer sebesar Rp1,5 juta per bulan, namun guru hanya menerima Rp1 juta. Selisih Rp500 ribu per orang per bulan itu menjadi tanda tanya besar.
Selain itu, kegiatan asesmen siswa tahun 2023 dan 2024 juga disebut bermasalah. Para siswa yang mengikuti ujian tidak menerima konsumsi sebagaimana tercantum dalam item penggunaan dana BOS.
Sementara itu, anggaran pemeliharaan sarana prasarana tahun 2024 juga dilaporkan telah dicairkan, namun realisasinya tidak pernah terlihat di lapangan.
“Ada sejumlah modus lain yang diduga menyalahi ketentuan, makanya kita minta APH masuk usut,” beber sumber tersebut.
Menanggapi laporan masyarakat dan sorotan media, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Asmin Hamja, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan penyalahgunaan dana BOS di SMA Negeri 42 Malteng. Saat ini, tim penyelidik dari bagian intelijen tengah melakukan langkah-langkah pengumpulan data dan keterangan.
“Jadi prosesnya sudah jalan itu, tiga orang juga sudah dimintai keterangan. Kita minta publik bersabar saja, ikuti proses hukum yang sudah berjalan,” kata Kacabjari Saparua, Asmin Hamja.
Menurut Asmin, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah bukti awal, termasuk dokumen tanda tangan penerima dana yang diduga fiktif. Temuan ini menjadi pintu masuk penting bagi penyidik untuk menelusuri aliran dana dan pertanggungjawaban anggaran sekolah tersebut.
Publik menilai langkah cepat Kejaksaan sangat krusial untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam pengelolaan dana pendidikan. Dana BOS seharusnya digunakan sepenuhnya untuk kepentingan siswa dan peningkatan mutu pendidikan, bukan diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
“Jadi intinya kalau mau sekolah ini pengelolaan Dana BOS bagus, maka APH harus usut. Dan juga Dinas Pendidikan Provinsi pun harus segera atensi masalah ini,” tandas sumber yang sama.
Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini mencerminkan pentingnya sistem pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan dana BOS di seluruh satuan pendidikan. Pemerintah daerah dan instansi pendidikan diharapkan tidak hanya menunggu tindakan hukum, tetapi juga memperkuat mekanisme internal agar praktik penyimpangan serupa tidak terulang di masa mendatang.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Dr Sarlota Singerin, S.Pd., M.Pd. belum bersedia memberikan tanggapan apapun, mengingat dirinya baru beberapa dipercayakan menduduki jabatan tersebut.
“Saat ini saya lebih fokus untuk membenahi semua persoalan internal termasuk memperbaiki tata kelola internal dinas, ” kata Sarlota yang adalah dosen pada Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan FKIP universitas Pattimura Ambon ini.
Proses pembenahan tersebut, sebagai upaya untuk peningkatan mutu pendidikan di provinsi Maluku, selaras dengan visi misi gubernur dan wakil gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa SH LLM dan Abdullah Vanath, S.Sos, yakni;
“Memperkuat pembangunan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender serta penguatan peran perempuan, pemuda dan penyandang disabilitas”.
Belum lama ini, Jumat (3/10/25) Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, meminta Kadis pendidikan yang baru, agar mampu menyelesaikan 126 konsep permasalahan yang mesti dibenahi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.
Permintaan itu, disampaikan dalam rapat perdana Komisi IV dengan jajaran Dinas Pendidikan.
Komisi IV berpandangan, dari 126 Konsep permasalah yang dikemukakan mampu ditangani oleh Kadis pendidikan dan kebudayaan provinsi Maluku yang baru dengan latar belakang pendidikan dan pengalamannya sebagai seorang pendidik pada SMP dan SMU sebelum dipercaya menjadi Dosen pada Fakultas KIP Unpatti. (L05).