AMBON,LaskarMaluku.com – Plt. Sekretaris Kota Ambon Robby Sapulette menghimbau para Kepala Desa/ Negeri, dan Lurah, untuk melapor apabila terdapat warga kota yang melakukan pembangunan rumah maupun lainnya tanpa mengantongi izin mendirikan membangun (IMB), karena hal itu akan memberikan dampak buruk bagi warga maupun pemerintah.
Dikatakan, dengan melapor ke pemerintah Kota Ambon, maka tidak ada lagi bangunan-bangunan yang dibangun secara ilegal.
“Ilegal artinya dia tidak memiliki izin resmi, dia tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga itu harus di data lagi,”kata Robby Sapulette, kepada media ini di Balai Kota Ambon, Senin (21/7/2025).
Sekkot mengaku, akan ada tinjauan dari Dinas PU ke lokasi pembangunan, apabila wilayah tersebut belum memiliki izin Membangun.
“Contohnya bangun di lereng gunung dan tidak ada izin, nanti dinas PU akan ke sana dan melihat dan di pasang di Larang membangun, kalau tidak ada ijin maka akan diproses,”tutup mantan Kadis Perhubungan Kota Ambon itu. (L06)