AMBON,LaskarMaluku.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ambon mendorong pemerintah daerah untuk dapat memperbaiki regulasi serta sistem pemungutan retribusi sampah yang dinilai belum optimal.

Hal ini disampaikan Ketua Panitia Kerja (Panja) evaluasi pajak dan retribusi DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes dalam rapat kerja bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan, Camat dan Lurah se-Kota Ambon di gedung DPRD Ambon, Senin (21/07/2025).

Zeth Pormes menyoroti bahwa mekanisme pemungutan retribusi sampah masih menemuo berbagai kendala di lapangan, mulai ketidaksesuaian tarif, kurangnya sosialisasi kepada masyarakat, hingga sistem mbayaran yang belum terintegrasi secara digital.

“Kami melihat perlu adanya perbaikan dalam sistem retribusi sampah, baik dari sisi regulasi yang mengatur maupun mekanisme pemungutannya,” kata Zeth Pormes kepada media usai rapat.

Menurutnya, dengan adanya revisi tersebut, diharapkan pelayanan kebersihan bisa berjalan maksimal dan pendapatan daerah juga menjadi meningkat.

Zeth mengaku bahwa hal ini sejalan dengan tujuan pembentukan Panja, dimana tahapan kerjanya terfokus pada tiga hal utama yakni revisi regulasi, penyedian fasilitas, dan sistem pemungutan retribusi.

“Semua demi mencegah kebocoran dan meningkatkan PAD kita di tahun mendatang,” ujarnya

Ia menyebut, Peraturan Walikota (Perwali) nomor 12 dan 13 tahun 2023 yang selama ini menjadi dasar hukum pengelolaan sampah harus disesuaikan karena lahir sebelum adanya Perda nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Beberapa item dari Perwali tersebut memang harus direvisi agar kita punya regulasi yang tepat dan sesuai dengan undang-undang,” ucapnya

Selain itu, Panja juga soroti pentingnya penyediaan fasilitas pendukung seperti Tempat Pembuangan Sementara (TPS), armada angkut sampah, serta unit pengolahan seperti TOSA ataupun gerobak.

“Disini kan Pemerintah yang memungut retribusi dari masyarakat. Nah, harus juga pastikan bahwa semua fasilitas dasar terkait ini telah disediakan secara merata oleh pemerintah,” tegasnya

Kemudian menyoal mekanisme pemungutan retribusi, Politisi Golkar itu menyatakan bahwa mempertimbangkan kemungkinan pelibatan aparat pemerintah desa seperti RT untuk melakukan penarikan langsung, selama tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

“Hari ini kita undang Raja, Lurah, dan Camat, karena sebelumnya pemungutan diserahkan ke Camat. Kedepan, bisa saja aparat desa dilibatkan agar pemungutan lebih tepat sasaran,” harapnya

Dirinya juga menyoroti tantangan pemungutan retribusi pasca kebijakan PLN yang tidak lagi menyertakan iuran sampah dalam tagihan listrik, terutama pada sistem prabayar (token). Kondisi ini menyebabkan penurunan pendapatan daerah dari sektor retribusi sampah rumah tangga.

“Kita harus cari pola baru agar tetap bisa menarik retribusi ini, karena hasilnya sangat penting untuk membangun sistem pengelolaan sampah dan mendukung PAD kita.

Ia berharap, pada pembahasan APBD Tahun 2026 mendatang, seluruh regulasi dan sistem terkait retribusi sampah sudah dapat disempurnakan.

“Ini penting untuk mendukung target menjadikan Ambon sebagai kota yang bersih dan nyaman, sesuai RPJMD dan 17 program prioritas Walikota-Wakil Walikota Ambon,” tutup Zeth Pormes. (L06)