AMBON, LaskarMaluku.com – Merasa harkat dan martabatnya direndahkan, salah satu politisi PDIP Maluku melaporkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atas nama Maskurin Renhoran ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku.

Proses laporan itu dilakukan setelah ASN yang berkantor pada Dinas Pemuda dan Olahraga Dikor Pemda Kabupaten Maluku Tenggara ini, dalam sebuah laman Face Book (FB) mengidentikan Hendrik Watubun sebagai binatang “Katak”.

Anura atau katak adalah binatang amfibi pemakan serangga yang hidup di air tawar atau di daratan, berkulit licin, berwarna hijau atau merah kecokelat-cokelatan, kaki belakang lebih panjang.

Perkataan mengidentikan Manusia sebagai makhluk sosial ini, sebagai binatang, tentu sebagai bentuk penghinaan melalui dunia maya dan bisa dijerat dengan UU ITE.

Hendrik Watubun dalam laporannya mendesak BNN Maluku untuk proses tes urin terhadap yang bersangkutan.

Dia juga mendukung langkah BNN Maluku untuk menyidik ASN ini, karena dugaan penggunaan zat narkotika.

Saat proses pelaporan di BNN Maluku, terhadap MR, pihak penerima laporan mengiyakan kalau ASN tersebut, masi menjadi target dari BNN. Ini diuji setelah nama yang bersangkutan terdata secara baik di BNN Maluku.

“Ketika saat pelaporan berlangsung pihak BNN Maluku buka dokumen dan nama ASN masih tercatat dalam arsip, lantaran yang bersangkutan, saat pemeriksaan tes urin massal di Kabupaten Malra, (Maluku Tenggara) beberapa waktu lalu, ASN ini melarikan diri dan duga informasi bocor, ” Ungkap Hendrik Watubun,  membenarkan informasi dari salah satu petugas BNN yang tidak ingin disebutkan namanya.

Kendati begitu ASN yang mengabdi pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maluku Tenggara ini, tetap menjadi target operasi BNN Maluku nantinya.

Proses laporan ke BNN Maluku lanjut Hendrik Watubun, lantaran sikap dan perbuatan tidak menyenangkan. Ini diperkuat setelah proses  pelecahan martabat melalui dunia maya, dengan mengidentikan mahkluk sosial sebagai binatang.

 Dalam bahasa Nuhu Evav, Ngar-Ngar (katak red), menurut Hendrik Watubun, penyebutan katak, sama artinya dia merendahkan harkat martabat manusia sebagai hewan.

Untuk itu dalam laporan tahap berikutnya akan dilakukan dalam sehari dua ini, terhadap ASN bernama Maskurin Renhoran.

“Saya tentunya mendesak kepada pihak BNN Maluku supaya yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan urin atau jika memungkinkan proses pengambilan rambut sebagai uji laboratorium, guna kepastian Kesehatan menyeluruh dari Maskurin Renhoran, pegawai pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maluku Tenggara ini. “Desak Hendrik Watubun yang kerap digelar sebagai seorang deklarator Trotoar terbesar Maluku ini.

Menurut Hendrik Watubun, tugas pokok ASN antara lain memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.

Memberikan contoh perilaku yang baik serta mampu menjaga nilai-nilai persatuan di masyarakat.

ASN diharapkan dapat menjalankan tugas dengan baik,. sehingga dapat memberikan sumbangsih pada negara dan membantu masyarakat,. Apalagi lanjut Watubun mereka dibayar gaji dari pajak masyarakat, maka harus melaksanakan tugas negara sebagai seorang ASN yang profesional, bukan sebagai ASN yang merusak Citra ASN itu sendiri.

BNN saat ini tengah melaksanakan tugas tes urin di beberapa tempat, sekembalinya tim tentu akan menindaklanjuti laporannya.

Apalagi sumber terpercaya menyebutkan kalau dokumentasi penggunaan barang haram ini telah dikantongi pihak BNN Maluku.

Badan Narkotika Nasional (BNN) adalah sebuah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya. (LO5)