JAKARTA, LaskarMaluku.com – Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Ambon terpilih Bodewin Wattimena dan Elly Toisuta siap dilantik pada tanggal 20 Februari 2025 oleh Presiden RI Prabowo Subianto bersama kepala daerah lainnya se-Indonesia.

Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima Permohonan Perkara Nomor : 246/PHPU.WAKO-XXIII/2025  mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU), Kota Ambon tahun 2024, yang dimenangkan pasangan calon walikota dan wakil walikota nomor urut 2 Bodewin Melkias Wattimena dan Ely Toisutta
pada sidang Rabu (5/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK. 

Penolakan terhadap PHPU Kota Ambon ini dibacakan secara serentak dengan sejumlah PHPU kepala daerah lainnya.

Hakim MK Asrul Sani saat membacakan putusannya menimbang permohonan pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditentukan dalam Undang-Undang 10 tahun 2016 dan PMK 3 tahun 2024 maka eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum.

Oleh karena itu berkenan dengan eksepsi lain serta kedudukan hukum dan pokok permohonan pemohon dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya. 

Hakim MK Suhartoyo kemudian membaca putusan tidak dapat menerima gugatan yang diajukan pemohon.

Untuk diketahui dugaan ketidaknetralan penyelenggara pemilihan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon dipersoalkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon Nomor Urut 3 Mohamad Tadi Salampessy dan Emmylh Dominggus Luhukay (Pemohon). 

Ketidaknetralan Penyelenggara Pilwalkot tersebut dinilai berdampak pada selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Ambon Nomor Urut 2 Bodewin Melkias dan Ely Toisutta (Pihak Terkait) yang cukup besar.

Pemohon mendalilkan adanya upaya penambahan suara bagi Pasangan Calon lain di TPS, yakni pada TPS 42 Desa Batumerah Kecamatan Sirimau Kota Ambon. 

Pasalnya, seluruh anggota KPPS diduga terlibat dalam melakukan perbuatan Pidana dengan berusaha mencoblos lebih dari satu surat suara untuk salah satu pasangan calon tertentu.

Dengan demikian pada tanggal 20 Februari 2025 mendatang, Walikota-Wakil Walikota Ambon Terpilih Bodewin Melkias Wattimena – Ely Toisutta akan ikut dilantik Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bersama Kepala Daerah terpilih pada Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di MK.(*)