AMBON, LaskarMaluku.com – Tunjangan DPRD Kota Ambon belum mengalami kenaikan, mengingat tunjangan ini diatur berdasarkan undang-undang tentang susunan kedudukan Anggota DPR RI dan DPRD. Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, Senin (15/9/2025).
“Kenaikan tunjangan DPRD Kota Ambon merujuk pada tunjangan DPRD Provinsi Maluku. Jika DPRD Provinsi Maluku mengalami kenaikan tunjangan, maka DPRD Kota Ambon juga akan mengalami kenaikan tunjangan yang sama,”kata Bodewin Wattimena.
Dijelaskan, tunjangan DPRD Kota Ambon tidak dapat melebihi tunjangan DPRD Provinsi Maluku. Oleh karena itu, jika DPRD Provinsi Maluku tidak mengalami kenaikan tunjangan, maka DPRD Kota Ambon juga tidak akan mengalami kenaikan tunjangan.
Tunjangan DPRD Kota Ambon terdiri dari beberapa komponen, yaitu:
- Gaji pokok
- Tunjangan perumahan
- Tunjangan transportasi
Dari data yang dilansir, tujuan tunjangan DPRD adalah untuk:
- Mendukung Kinerja Anggota DPRD: Tunjangan DPRD bertujuan untuk mendukung kinerja anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat.
- Mengakomodasi Kebutuhan Anggota DPRD: Tunjangan DPRD juga bertujuan untuk mengakomodasi kebutuhan anggota DPRD, seperti biaya hidup, transportasi, dan akomodasi, sehingga mereka dapat fokus pada tugas dan tanggung jawabnya.
- Meningkatkan Efektivitas Kerja: Dengan adanya tunjangan DPRD, diharapkan anggota DPRD dapat bekerja lebih efektif dan efisien dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
- Menghargai Jasa Anggota DPRD: Tunjangan DPRD juga dapat dianggap sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan kontribusi anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat. (L06)
