AMBON, LaskarMaluku.com – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Ambon No.1 Tahun 2024 (tentang Pajak daerah dan retribusi Daerah) Peraturan Walikota Ambon No.42 Tahun 2024 (Tentang Pembayaran dan Pelaporan Transaksi Pajak Daerah Melalui Sistem Online) Peraturan Walikota Ambon No.43 Tahun 2024 (Tentang Pengawasan Pajak Daerah).kegiatn diselenggarakan di salah satu hotel di Kota Ambon, Selasa (17/6/2025)
Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena dalam sambutannya yang dibacakan oleh Plt. Sekretaris Kota Ambon,. Robby Sapulette menjelaskan, dari hasil perhitungan Pemkot Ambon, Pajak Tahun Anggaran 2025/ Pajak daerah ditargetkan untuk realisasi hingga 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp 166 Miliar, sementara dari Sektor Retribusi Daerah sekitar Rp19 Miliar.
“Disatu sisi kebutuhan belanja operasional pemerintah dalam kerangka pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur daerah, kebutuhan sangat signifikan sementara pembiayaan nya terbatas,”kata Wattimena, dalam sambutan yang dibacakan Mantan Kadis Perhubungan Kota Ambon, Selasa (17/6/2025)
Dikatakan, Pajak merupakan urat nadi pemerintah di seluruh dunia sehingga seluruh Wahib Pajak harus melaksanakan kewajibannya.
“Oleh karena itu, hari ini kita sama -sama berkolaborasi, ada didalam sebuah sosialisasi untuk menjelaskan kepada para wajib pajak, tentang Rol Of The Gen terhadap pelaksanaan pajak, supaya masing-masing kita baik itu pemerintah, selaku pemungut pajak maupun dengan wajib pajak bisa tahu bagimana masing-masing punya peran dan fungsi,”jelasnya.
Harapannya, sosialisasi ini dapat meningkatkan tingkat kesadaran agar supaya pajak itu bisa kita selesaikan kepada pemerintah.
“Optimalisasi penerimaan pajak dengan menerapkan Sistem Pembayaran pajak secara online mempermudah bapak ibu dalam beraktifitas, karena orang bisnis itu sibuk karena itu mekanisme pembayaran pajak kita mestinya rubah ke mekanisme pembayaran konvensional kepada Bersifat Digital,”urainya.
Sementara itu Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Roy de Fretes mengatakan, sosialisasi ini guna memberikan pemahaman bagi para masyarakat khsusnya wajib pajak dalam Perda nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak daerah.
“Oleh sebab itu, semua perangkat peraturan daerah maupun peraturan Walikota kota perluh disiapkan, karena mungkin kedepan kita akan melaunching, pembayaran non tunai dalam aplikasi Sistem Pelaporan Pendapatan, masyarakat juga sudah dapat membayar, lebih dipermudah ketimbang datang ke bendahara untuk membayar,”jelasnya.
Dikatakan, sosialisasi ini wajib diketahui oleh masyarakat, agar dalam pelaksanaan pemungutan pajak itu lancar.
“Masyarakat juga sangat membantu pemerintah di dalam melaporkan di dalam membayar dan hal-hal yang perlu diketahui oleh wajib pajak,”tutupnya. (L06)