AMBON, LaskarMaluku.com – Bank Sinar Mas Ambon diduga melakukan kejahatan perbankan karena memberikan pinjaman kredit tanpa menyelidiki keaslian Buku Pemilik Kenderaan Bermotor (BPKB) mobil sebagai jaminan alias dokumen palsu.
Informasi yang himpun media ini, Bank SinarMas Ambon melalui Multifinance SinarMas Cabang Ambon, sejak tahun 2024 memberikan pinjaman kepada salah satu pengusaha di Kota Ambon bernama Nelson Jeffry Engka dengan jaminan BPKB mobil Fortuner milik pengusaha tersebut.
Padahal, BPKB asli mobil Furtuner milik Nelson Jeffry Engka masih ada di pihak Dealer Toyota PT.Hasjrat Abadi, lantaran Jeffry Engka sendiri belum melakukan pelunasan pembayaran.
Kepala Cabang PT Hasjrat Multy Finance Ambon Alfredo Huwae yang dikonfirmasi media ini, Sabtu (27/9/2025) lalu membenarkan jika BPKB asli mobil Fortuner yang dibeli secara kredit oleh Nelson Jeffry Engka dengan nomor polisi DE 51 N masih dipihak mereka lantaran saat beli hingga saat ini Jefrry Engka belum melakukan pelunasan.
Jeffry Engka diwajibkan membayar biaya kredit perbulan yang besarnya diatur dalam perjanjian kredit tersebut selama jangka waktu yang telah disepakati kedua belah pihak.
Otomatis PT.Hasrat Abadi masih memegang BPKP mobil hingga Jeffry Engka melunai pembayaran sesuai perjanjian.
Wartawan media ini ketika mengkonfirmasi kepada pihak Multifinance Sinarmas Cabang Ambon, belum ada penjelasan dan atau keterangan apapun, lantaran memasuki penutupan bulan bulan, para pimpinan bergerak ke lapangan.
“Mohon maaf, kami tidak bisa memberikan keterangan apapun, kami juga tidak bisa berikan nama dan nomor handpone pimpinan kami. Saya tidak berani pak, tinggalkan nomor HP biar nanti pimpinan kami yang akan menghubungi,”kata salah satu staf bernama Vensca kepada media ini di lantai empat kantor Multifinance SinarMas Cabang Ambon, Senin (29/9/25).
Vensca juga menerima link berita yang melansir upaya hukum yang ditempuh oleh PT Hasjrat Multy Finance Ambon lantaran debitur atas nama Nelson Jefry Engka melakukan duplikat BPKB sebagai jaminan ke Multifinance Sinarmas Cabang Ambon.
Hari ini, Selasa (30/9/2025) wartawan media ini kembali lagi untuk meminta keterangan resmi dari pimpinan Multifinance SinarMas Cabang Ambon, sesuai arahan dari Vensca, namun tidak ada satupun yang berani memberikan keterangan ke lantai 4 kantor Sinar Mas.
Nomor handphone staf yang bernama Vensca ketika di telephone berulang kali tidak memberikan jawaban, begitu juga pesan melalui whaatApp tidak digubris.
Dugaan kejahatan perbankan ini semakin kuat, pasalnya pihak Multifinance SinarMas Cabang Ambon terkesan menghindari wartawan yang ingin melakukan konfirmasi.
Padahal, penggunaan BPKB palsu untuk mendapatkan kredit masuk dalam kategori kredit fiktif, yaitu kredit yang diperoleh melalui manipulasi data atau dokumen.
Sementara Pemalsuan BPKB atau penggunaan dokumen palsu lainnya merupakan tindakan melawan hukum yang melanggar etika dan peraturan perbankan.
Pelaku dapat dijerat dengan pasal penipuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan berpotensi dikenakan sanksi pidana penjara serta denda, serta penyitaan kendaraan. (L05)