AMBON, LaskarMaluku.com – Dekan Fakultas Hukum Universitas Pattimura Dr.Hendrik Salmon, SH.MH mengkritisi tindakan arogansi aparat keamanan yang mempertontonkan aksinya saat memusnahkan dan membuang minuman khas Maluku (Sopi-red).

Pasalnya, dalam bidang antropologi dan sosiologi masyarakat Maluku, Sopi merupakan merupakan minuman khas tradisional dalam adat istiadat orang Maluku dalam membangun hubungan kekerabatan sosial.

Apalagi, Sopi juga yang telah menjadikan generasi-generasi kita saat ini menduduki jabatan-jabatan strategis di semua sektor, dimana para pedagang Sopi bisa menyekolahkan anak-anaknya hingga mencapai sukses dengan hasil jualan Sopi.

Lantaran itu, sudah saatnya dilakukan sebuah kajian mendalam terhadap bagaimana menanggulangi masalah miras di kalangan masyarakat kita.

“Sopi ini kan merupakan salah satu minuman khas dari adat istiadat Maluku untuk mempererat hubungan kekerabatan. Dan Sopi biasanya dipakai sebagai tanda didalam hal-hal adat. Lama-kelamaan Sopi ini berkembang menjadi sesuatu yang dikonsumsi secara umum bahwa baik oleh anak-anak muda yang sekarang tapi yang mesti dilihat adalah bagaimana mengendalikan potensinya,”ujar Dekan FH, Dr Hendrik Salmon, SH,.MH kepada awak media di Kampus Unpatti Selasa (11/3/25) siang.

Penegasan Hendrik tersebut, setelah dirinya bersama sejumlah dosen mencermati sikap arogansi Aparat Keamanan menyita Sopi dari tangan masyarakat lalu kemudian membuang begitu saja.

Apalagi dalam proses itu, ikut melibatkan para tokoh agama dan pihak lainnya seakan-akan ikut menasbihkan tindakan kurang berperi kemanusiaan itu.

Menurutnya, sangat keliru jika minuman khas Maluku Sopi ini dilihat sebagai bagian dari salah satu upaya terjadinya gangguan keamanan, sebab minuman ini ikut punya andil dalam memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat.

“Kalau Sopi itu disebut sebagai pencipta gangguan Kamtibmas’ ini juga keliru, musti dilihat bahwa Sopi ini juga memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi. Nah, salah satu jalan yang mesti ditempuh adalah bagaimana mengendalikan Sopi ini. Dan ini bisa dilakukan dengan dua cara, pertama  bagaimana kita melegitimasi Sopi ini sebagai bagian yang legal, memberikan dia tempat untuk bisa dikonsumsi; Belajarnya dari mana, bisa dari Kupang Nusantara Tenggara Timur (NTT) yang melegalkan Sopi menjadi SOPIAH itu, kita di Maluku pasti bisa, “jelas Hendrik Salmon, seraya menegaskan kalau solusi kedua, aparat keamanan dan pemerintah bisa menggandeng Universitas Pattimura untuk mendesain minuman khas ini sebagai minuman bergensi, apalagi Unpatti dengan Badan Layanan Umum (BLU).

Salmon mencontohkan, misalnya Sopi yang disita dari masyarakat hendaknya bisa menjual SOPI itu kepada UNPATTI sebagai penampung untuk diolah menjadi minuman yang bisa diproduksi kembali dalam berbagai hal, baik itu menjadi minuman beralkohol maupun itu menjadi gula ini tergantung bagaimana sentuhan daripada Universitas dalam hal ini, Fakultas MIPA dipercayakan sebagai tempat penampungan nantinya. “Ini artinya Sopi tidak terbuang. Itu upaya pengendaliannya semestinya bisa dilakukan, Sebab ini salah satu mata pencahariian dari masyarakat,”tegas Salmon.

“Seperti  di Maluku Barat Daya ada Sopi Koli.  Tidak mungkin pohon aren di MBD tumbuh tanpa memberikan manfaat.  Ini semua manfaat yang mesti dijaga dan dilestarikan, karena ini merupakan mata pencaharian. Saya sangat miris melihat aparat keamanan memusnakan Sopi dengan menyiram di pantai, selokan-selokan. Kasihan rakyat kecil sudah berusaha untuk mempertahankan hidupnya dengan berjualan Sopi tetapi akhirnya dibuang begitu saja. Ini harus diperhatikan kedepannya agar Sopi dikelola secara baik,”tegas Salmon.

Dirinya menganalisa jika Sopi selalu dijadikan kambing hitam, dimana Sopi selalu dijadikan sumber gangguan Kamtibmas. “Saya rasa ini hanya mengalihan isu. Saya minta ditengah situasi efisiensi anggaran ini aparat juga harus jeli dan cekatan menyita Sopi dari masyarakat.

Ketika ditanya solusi yang terbaik sehingga masyarakat juga tidak dirugikan, Hendrik Salmon menyarankan agar hal ini diserahkan saja untuk Universitas mengelolanya, sebab Unpatti dengan Badan Layanan Umum (BLU) dapat menampung Minuman tradisional yang satu ini.

“Jangan dimusnahkan di tampung diberikan tugas kepada Universitas misalnya, dari pemerintah provinsi, pak Gubernur menugaskan Universitas Pattimura untuk penelitian terhadap Sopi menjadikan Sopi ini sebagai bagian daripada minuman yang beralkohol dan bisa menjadikan gula dan atau minuman berkelas, kan bisa saja, tapi jangan main tumpah begitu, Unpatti tidak kurang tenaga ahli, tapi melalui pak Rektor bisa menugaskan orang untuk bisa menerima sopi dengan segala macam, berarti bisa dirincikan bisa mengendalikan karena Fakultas MIPA Sains dan Teknologi itu mereka punya Laboratorium. Bisa diberikan tanggung jawab untuk bagaimana mengelola Sopi ini menjadi minuman beralkohol dan minuman yang mempunyai nilai ekonomi,”Saran Salmon. (L05)