AMBON, LaskarMaluku.com – Langkah Walikota Ambon Bodewin Wattimena memberlakukan Sanksi Administrasi berupa denda sebesar Rp.1.000.000 atau memungut sampah dengan akumulasi berat sebesar 50 KG kepada warga Kota Ambon yang membuang sampah sembarangan serta tidak pada jam yang ditentukan, mendapat dukungan dari DPRD Kota Ambon.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Ambon, Lucky Upulatu Nikijuluw, kepada media Laskar Maluku.com via telepon Rabu (22/10/2025) mengatakan pemberian Sanksi administrasi sebagaimana yang akan diberlakukan pemerintah Kota Ambon bisa dilakukan lantaran ada peraturan yang mengatur.
“Ada Perda nomor 11 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah, dan dari perda itu ada peraturan turunan namanya Perwali 39 tahun 2018 tentang tata cara penegakan sanksi administrasi didalamnya mengatur tentang mekanisme sanksi administrasi bagi pelanggar perda tersebut, “jelas Upulatu.

Politisi PDIP itu mengatakan jika Pemkot Ambon ingin menggunakan peraturan tersebut sebagai landasan hukum, diperlukan sosialisasi dengan melibatkan struktur pemerintahan paling bawah yakni RT / RW.
Hal ini dilakukan agar dalam implementasinya tidak menimbulkan politik pro dan kontra di tengah masyarakat.
“Harus ada himbauan, sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah kota lewat DLHP sehingga prosedur Perda yang sudah dilewati baik lewat uji publik, dan melibatkan semua RTRW sampai langsung masyarakat, tujuan supaya warga kota Ambon ada sadar akan pentingnya penanganan sampah. Prinsipnya Kami DPRD dukung karena hal ini merupakan amanat regulasi,”pungkasnya.(L06)



