AMBON, LaskarMaluku.com – Kepala Dinas Perikanan Kota Ambon Febby Maail menjelaskan, Peraturan Daerah (Perda) terkait Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di pasar Arumbai telah ada sejak tahun 2024 lalu, sehingga sosialisasi sudah dilakukan pihak selama satu tahun kepada para pedagang.

“Kan Perda ini sudah sejak tahun 2024, Perda 01 Tahun 2024 terbit Januari, jadi sudah satu tahun kami Dinas Perikanan Kota Ambon melakukan sosialisasi dan sudah ada kesepahaman antara kami dengan Wajib retribusi yakni para pedagang,”jelasnya.

Menurutnya, kegiatan yang dilakukan Kamis (19/06/2025) di pasar Arumbai merupakan acara launching retribusi TPI dan akan diberlakukan pada Jum’at (20/06/2025).

“Karena itu kita launching hari ini, supaya besok kepastian pemungutan mengacu kepada Perda satu Tahun 2024,”terangnya.

Menurutnya, para pedagang juga sudah mendapatkan Id Card sebagai identitas untuk mereka menggunakan Tempat Pelelangan Ikan di pasar Arumbai ini.

Dalam kesempatan tersebut, para pedagang Arumbai merespon positif dan menerima kebijakan pemerintah itu, karena menurut mereka retribusi yang diberikan akan kembali dalam bentuk renovasi pasar Arumbai

Maail juga menjelaskan, Peraturan Daerah (Perda) terkait Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di pasar Arumbai telah ada sejak tahun 2024 lalu, sehingga sosialisasi sudah dilakukan pihak selama satu tahun kepada para pedagang.

“Kan Perda ini sudah sejak tahun 2024, Perda 01 Tahun 2024 terbit Januari, jadi sudah satu tahun kami Dinas Perikanan kota Ambon melakukan sosialisasi dan sudah ada kesepahaman antara kami dengan Wajib retribusi yakni para pedagang,”jelasnya.

Menurutnya, kegiatan yang dilakukan Kamis (19/06/2025) di pasar Arumbai merupakan acara launching retribusi TPI dan akan diberlakukan pada Jum’at (20/06/2025).

“Karena itu kita launching hari ini, supaya besok kepastian pemungutan mengacu kepada Perda satu Tahun 2024,”terangnya.

Menurutnya, para pedagang juga sudah mendapatkan Id Card sebagai identitas untuk mereka menggunakan Tempat Pelelangan Ikan di pasar Arumbai ini.

Dalam kesempatan tersebut, para pedagang Arumbai merespon positif dan menerima kebijakan pemerintah itu, karena menurut mereka retribusi yang diberikan akan kembali dalam bentuk renovasi pasar Arumbai. “Kan Perda ini sudah sejak tahun 2024, Perda 01 Tahun 2024 terbit Januari, jadi sudah satu tahun kami Dinas Perikanan kota Ambon melakukan sosialisasi dan sudah ada kesepahaman antara kami dengan Wajib retribusi yakni para pedagang,”jelasnya.

Menurutnya, kegiatan yang dilakukan Kamis (19/06/2025) di pasar Arumbai merupakan acara launching retribusi TPI dan akan diberlakukan pada Jum’at (20/06/2025).

“Karena itu kita launching hari ini, supaya besok kepastian pemungutan mengacu kepada Perda satu Tahun 2024,”terangnya.

Menurutnya, para pedagang juga sudah mendapatkan Id Card sebagai identitas untuk mereka menggunakan Tempat Pelelangan Ikan di pasar Arumbai ini.

Dalam kesempatan tersebut, para pedagang Arumbai merespon positif dan menerima kebijakan pemerintah itu, karena menurut mereka retribusi yang diberikan akan kembali dalam bentuk renovasi pasar Arumbai

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kota Ambon Febby Maail menjelaskan, Peraturan Daerah (Perda) terkait Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di pasar Arumbai telah ada sejak tahun 2024 lalu, sehingga sosialisasi sudah dilakukan pihak selama satu tahun kepada para pedagang.

“Kan Perda ini sudah sejak tahun 2024, Perda 01 Tahun 2024 terbit Januari, jadi sudah satu tahun kami Dinas Perikanan kota Ambon melakukan sosialisasi dan sudah ada kesepahaman antara kami dengan Wajib retribusi yakni para pedagang,”jelasnya.

Menurutnya, kegiatan yang dilakukan Kamis (19/06/2025) di pasar Arumbai merupakan acara launching retribusi TPI dan akan diberlakukan pada Jum’at (20/06/2025).

“Karena itu kita launching hari ini, supaya besok kepastian pemungutan mengacu kepada Perda satu Tahun 2024,”terangnya.

Menurutnya, para pedagang juga sudah mendapatkan Id Card sebagai identitas untuk mereka menggunakan Tempat Pelelangan Ikan di pasar Arumbai ini.

Dalam kesempatan tersebut, para pedagang Arumbai merespon positif dan menerima kebijakan pemerintah itu, karena menurut mereka retribusi yang diberikan akan kembali dalam bentuk renovasi pasar Arumbai. (L05)