AMBON, LaskarMaluku.com – Universitas Pattimura (Unpatti) secara resmi mengeluarkan klarifikasi dan somasi terhadap Berthy Wairisal alias BW Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan FKIP Unpatti, pada program studi Pendidikan Ekonomi terkait pernyataannya yang memuat tuduhan dan ancaman sepihak mengenai dugaan keterlibatan Rektor Unpatti, Prof. Fredy Leiwakabessy, dalam persoalan dana sebesar Rp200 juta.
Pernyataan tersebut dinilai tendensius, tidak berdasar, dan merugikan citra pribadi maupun institusi.
Ketua TIM Hukum Unpatti, Dr. Sherloek H. Lekipiouw, S.H.,M.H dalam rilis yang diterima media, Jumat (8/8/2025) menyebutkan, , tuduhan BW yang diberitakan di sejumlah media dianggap telah menggiring opini publik secara sesat dan berpotensi melanggar hukum serta etika akademik.
Pihak Unpatti menegaskan bahwa dana Rp 200 juta tersebut, merupakan masalah pribadi antara BW dan seorang pihak ketiga bernama Domingus Souissa, tanpa kaitan dengan Rektor maupun institusi.
“Sepanjang menyangkut yang Rp 200 juta itu adalah masalah pribadi antara saudara BW dengan Domingus Souissa dan tidak ada hubungan dengan Rektor baik dalam jabatan, pribadi maupun institusi. Pernyataan saudara BW sangat tendensius dan tidak berdasar,”tegas Lekipiouw, dalam rilisnya.
Dikatakan, pihak kampus juga menilai bahwa langkah BW mengumbar tuduhan di media tanpa bukti kuat merupakan upaya untuk mencari pembenaran publik dan mengalihkan tanggung jawab kepada pimpinan universitas.
“Saudara BW harusnya tidak berkoar-koar di media dan menggiring opini sesat tanpa disertai bukti dan fakta. Ini jelas merupakan fitnah dan pembohongan,” tegas Sherloek Lekipiouw.
Dalam dokumen somasi, Unpatti menilai pernyataan BW telah mencoreng marwah lembaga pendidikan tinggi dan merusak citra Universitas Pattimura, yang adalah salah satu universitas terkemuka, dan terbesar di kawasan timur Indonesia. Oleh karena itu, pihak kampus memberikan batas waktu dua kali 24 jam bagi BW untuk mengklarifikasi pernyataannya di media. Jika tidak dipenuhi, Unpatti akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, sebagai dosen Unpatti, BW juga akan dipanggil dan diperiksa berdasarkan Statuta Universitas Pattimura serta Peraturan Rektor tentang Kode Etik dalam lingkup universitas. Langkah ini diambil untuk mencegah kegaduhan dan persepsi negatif terhadap Unpatti.

Pernyataan kontraversial BW muncul setelah dirinya dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH) oleh Dominggus Souissa melalui kuasa hukum Kelson Haurissa, SH, 16 Juli 2025 lalu. Dalam laporan itu BW disinyalir ikut dalam praktek jual beli proyek di lingkungan Unpatti,.
Kendati begitu, BW membantahnya melalui sebuah konfrensi pers. Ia memaparkan yang diterimanya hanya 150 juta rupiah dan bukan untuk proyek melainkan bagian dari kesepakatan politik.
“Saya merasa sebagian pihak mencuci tangan. Masalahnya ketika Dominggus yang mengaku bertemu oknum petinggi Unpatti untuk melaporkan utang Rp 150 juta itu, oknum petinggi Unpatti tersebut malah desak proses hukum terhadap saya. Padahal saya hanya pihak pendukung dari kesepakatan mereka berdua,” tegasnya.
Berty bersama kuasa hukumnya kini bersiap untuk membuka secara terang-terangan dugaan suap dan gratifikasi yang selama ini, menurutnya, terjadi di tubuh Unpatti. Ia menyatakan tidak akan mundur dan menantang pihak-pihak yang terlibat untuk membuka seluruh fakta di hadapan hukum.
“Kami pastikan akan buka semua tabir dugaan suap dan gratifikasi selama ini yang terjadi di Unpatti. Kami tidak akan berdamai. Kalau mereka tidak proses saya, maka saya yang akan proses mereka, ” tegas Berty dengan nada tajam, sebagaimana dilansir Tribun Maluku.
Kasus ini memunculkan sorotan luas di kalangan akademisi dan publik, mengingat BW adalah dosen aktif dan tuduhan diarahkan kepada rektor yang sedang menjabat.
Pihak universitas menekankan pentingnya menjaga integritas akademik dan menuntut penyelesaian sesuai jalur hukum untuk menghindari kerugian reputasi lebih lanjut.
Namun demikian, jika dilihat dari kasus kian membuka babak baru dalam dinamika internal Universitas Pattimura, dimana isu suksesi rektorat dipersulit dengan dugaan aliran dana opini di media dan potensi pertarungan hukum dikalangan civitas akademika.
Skandal yang awalnya berangkat dari laporan pidana, kini meluas menjadi persoalan reputasi, integritas institusi dan etika profesional seorang dosen. (L05)