AMBON, LaskarMaluku.com – Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitela, menegaskan bahwa penanganan parkir di tepi jalan, termasuk di kawasan Mardika, merupakan kewenangan penuh Dinas Perhubungan.
Hal ini disampaikan saat diwawancarai awak media usai mengikuti apel pagi Pemerintah Kota Ambon, Senin (24/11/2025), menyikapi maraknya praktik parkir liar di sepanjang Jalan Pasar Ikan Arumbai yang kembali dikeluhkan masyarakat.
Menurut Suitela, ketidakpahaman sebagian masyarakat turut berkontribusi pada masalah ini, namun Dishub bersama sejumlah pihak terus melakukan penertiban. “Masyarakat memang masih kurang memahami, namun Dinas Perhubungan bersama pihak terkait terus melaksanakan penertiban parkir di sepanjang Jalan Pantai Mardika. Bahkan kita sudah menyediakan parkir apung di depan terminal,” ujarnya.
Ia menjelaskan, munculnya anggapan bahwa seluruh area parkir di kawasan tersebut berada di bawah pengelolaan Pasar Mardika disebabkan adanya miskomunikasi. Padahal, menurutnya, pengaturan parkir di tepi jalan merupakan kewenangan Dishub dan bukan pihak pengelola pasar.
“Mungkin terjadi miskomunikasi dengan pihak pengelola Pasar Mardika, sehingga muncul pemahaman bahwa seluruh area parkir di kawasan tersebut merupakan kewenangan pengelola pasar. Padahal kewenangan pengaturan parkir di tepi jalan adalah milik Dinas Perhubungan,” tegasnya.
Dishub bersama sejumlah mitra, seperti Port PB, pengelola pasar, dan Korem, telah melakukan koordinasi untuk meluruskan pemahaman itu agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan di lapangan.
Terkait pengamanan malam Natal, Suitela menyebutkan bahwa koordinasi dengan Kepolisian untuk menentukan titik pos pengamanan memang rutin dilakukan setiap tahun. Namun hingga kini rapat koordinasi belum dilaksanakan. “Nanti kita menyesuaikan jadwal, karena seperti tahun-tahun sebelumnya, pos-pos pengamanan tetap akan dibentuk,” katanya.
Sementara itu, fasilitas parkir apung di kawasan Mardika telah mulai difungsikan sejak 1 November. Saat ini Dishub masih melakukan uji coba sambil menghitung potensi pendapatan dari lokasi tersebut. Hasil evaluasi nantinya menjadi dasar apakah pengelolaan parkir apung akan menggunakan pihak ketiga atau tetap dikelola oleh Pemerintah Kota pada tahun mendatang. (L06)
