AMBON, LaskarMaluku.com – Menindak lanjuti sengketa lahan di Batu Koneng Kecamatan Teluk Ambon antara ahli waris Keluarga da Costa dengan sejumlah warga atau pemegang sertifikat hak milik (SHM) yang mendiami lokasi tersebut, DPRD Kota Ambon akan melakukan pengkajian dan koordinasi dengan semua pihak baik pertanahan, kecamatan, hingga desa. DPRD tidak berpihak kemana-mana dan semua harus berjalan sesuai aturan hukum.
DPRD Kota Ambon juga akan meminta fatwa dari Mahkamah Agung sebagai bentuk solusi penyelesaian akan sengketa tersebut. Langkah ini di ambil, merujuk pada surat masuk dari kuasa hukum ahli waris, ke DPRD Kota Ambon yang meminta Dewan membantu melakukan mediasi atas penyelesaian sengketa di maksud.
Demikian dikatakan, anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, Erol da Costa kepada wartawan di Baileo Rakyat Belakang Soya, Rabu (10/9/2025).
Menurutnya, terkait permasalahan tersebut, pihaknya sebelumnya telah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak BPN maupun pemerintah Desa.
“Sebelumnya pernah diadakan RDP dan Pertanahan sistemnya menunggu, desa juga komitmen selesaikan tapi desa mau semua pihak yang berperkara atas tanah tersebut duduk dan bicara bersama, ” jelas da Costa.
Menurutnya persoalan sengketa dimaksud perlu pengkajian lebih lanjut, bahkan akan meminta fatwa dari Mahkamah Agung (MA) lantaran ada beberapa masyarakat yang menempati lahan tersebut memiliki hak paten setelah ada putusan pengadilan.
“Jadi komisi sangat memperhatikan itu karena tanah itu fungsi sosial, dan banyak masyarakat yang sudah tinggal disitu. Ada putusan-putusan pengadilan dimana masyarakat itu menang, untuk itu komisi kaji lagi atau minta fatwa dari Mahkamah Agung,”pungkasnya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan Komisi I akan mengawal persoalan tersebut sehingga status masyarakat yang mendiami lokasi tersebut tidak mengambang.
“Pada prinsipnya komisi berharap persoalan itu bisa selesai sehingga masyarakat tidak mengambang atau tidak ada status yang jelas, “ungkap Erol.
Untuk diketahui berdasarkan surat masuk dari ahli waris keluarga da Costa ke DPRD Kota Ambon, ahli waris mempertanyakan terbitnya sejumlah SHM di atas lahan milik mereka.
Menurut ahli waris, sebelum adanya penerbitan pihaknya pernah melakukan pertemuan dengan BPN.
Dalam pertemuan tersebut BPN menegaskan bahwa tidak akan ada penerbitan SHM jika tidak ada permohonan dari Ahli Waris dalam hal ini keluarga da Costa. Namun pada bulan Juni dan Juli terbit 25 buah SHM di atas lahan milik alih waris. (L06)