AMBON. LaskarMaluku.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Provinsi Maluku dan pedagang kembali membahas penyelesaian ruko pasar Mardika terkait dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang saat ini masih menjadi polemik.
Hal itu disampaikan, Wakil ketua Komisi III DPRD Maluku Mumin Refra, kepada wartawan usai menghadiri rapat bersama pedagang, yang berlansung di ruang paripurna DPRD Maluku, Senin (13/10/2025).
“Yang pertama masalah ruko ini memang persoalannya ganda, ini yang menjadi persoalan. Jadi komisi, komisi III lebih fokus pada upaya penyelesaian,” ujar Refra.
Menurutnya, penyelesaian secara menyeluruh dan insya Allah sudah ada titik terang dan akan kita rapat selanjutnya untuk mencakupi secara intim.
“Yang pertama kami akan konsultasi dengan gubernur sebagai pemerintah daerah pemilik ruko, dan seluruh dokumen telah kita selesaikan sehingga para pemilik SHGB juga itu akan kita jelaskan detail dan tentu ada batasan waktu yang nanti kita dalami dalam pembicaraan selanjutnya,” tandasnya.
Lebih lebih lanjut. Refra mengatakn Dan rapat direncanakan akan dilakukan, karena sedang dalam agenda setelah dengan Pak Gubernur, karena rapat, ini kan sudah tiga kali rapat ini, tentunya Komisi Tiga berkeyakinan bahwa solusi terbaik itu akan kita putuskan dan kita rekomendasikan sehingga tidak merugikan semua pihak.
“Yang paling emergensi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) itu kemudian ada batasan waktu dan ada juga hal-hal yang sifatnya prinsip belum tentu saya buka dulu,” pungkasnya. (L04)