AMBON, LaskarMaluku.com — Dalam upaya mendukung optimalisasi tugas dan fungsi Badan Kehormatan (BK), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menyiapkan ruang khusus sebagai fasilitasii pendukung kerja lembaga etika tersebut.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen DPRD dalam menjaga marwah, kehormatan, dan integritas institusi legislatif daerah.
Demikian disampaikan, Pelaksana Tugas Sekretaris Dewan (Plt Sekwan), Farhatun Rabia Samal. S.Sos.M.Si.
dikatakan, pihaknya tengah menyiapkan sejumlah fasilitas penunjang bagi BK, termasuk ruang kerja, perlengkapan sidang, dan kebutuhan administratif lainnya.
“Kinerja mereka dekat dengan saya. Mereka belum bisa berbuat banyak karena sebelumnya belum tersedia ruang yang memadai. Tapi sekarang kami sudah siapkan. Untuk toga sidang sudah dalam proses jahit, meja dan kursi sudah ada, komputer juga akan segera dipenuhi,” kata Farhatun R Samal saat dikonfirkasii di kantor DPRD Maluku, Selasa (8/7/2025).
Samal menambahkan bahwa ruang kerja BK yang berlokasi di lantai 3 gedung DPRD kini tengah dalam tahap finalisasi. Selain perabot kantor, pengadaan komputer dan loker-loker penyimpanan menjadi prioritas yang sedang dalam proses penyelesaian.
“Intinya, apa yang menjadi kebutuhan mereka akan kami fasilitasi secara bertahap. Yang penting fungsinya bisa segera berjalan dengan baik,” lanjutnya.
Ruang BK yang dimaksud merupakan fasilitas kerja bagi Badan Kehormatan DPRD, sebuah alat kelengkapan dewan yang bersifat tetap. BK memiliki peran strategis dalam menjaga disiplin, etika, dan moral para anggota DPRD.
Dimana tugas dan wewenang, Badan Kehormatan bertanggung jawab untuk,
memantau dan mengevaluasi perilaku anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat lembaga. Meneliti dugaan pelanggaran terhadap Tata Tertib dan Kode Etik DPRD.
“Nantinya BK melakukan penyelidikan dan klarifikasi atas pengaduan masyarakat atau pimpinan DPRD,”jelasnya.
Selanjutnya memberikan rekomendasi hasil penyelidikan kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti, dalam menjatuhkan sanksi, apabila ditemukan pelanggaran yang terbukti.
Dengan disiapkannya ruang kerja yang representatif, diharapkan BK dapat lebih maksimal dalam menjalankan fungsinya sebagai penjaga etika dan integritas anggota dewan.
Penyediaan ruang ini juga menjadi simbol bahwa DPRD tidak hanya fokus pada tugas legislasi dan penganggaran, tetapi juga pembinaan etika internal, demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.(L04).