AMBON, LaskarMaluku.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menyoroti sejumlah aset daerah yang tersebar di Wilayah Maluku yang terus meningkat jumlahnya namun belum memberikan manfaat secara signifikan bagi pendapatan asli daerah (PAD).
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G Watubun, dalam rapat paripurna masa persidangan Ke-III, dalam ramgka penyampaian laporan hasil pemeriksaan badan pemerikasaan keuangan (BPK)-RI perwakilan provinsi maluku terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Provinsi Maluku Tahun 2024 di lantai 2 ruang paripurna DPRD Maluku, Rabu (28/5/2025).
Benhur mengatakan, ada sebagian besar aset belum tercatat dengan baik dan tidak memiliki penjelasan memadai, sehingga DPRD menyarankan agar Pemerintah Provinsi menata kembali aset-aset tersebut agar bernilai dan mampu memberikan kontribusi finansial bagi keuangan daerah.
“Beberapa aset yang disoroti,yakni, pasar Higienis, Ruko Merdeka, Gedung Baileo Siwalima dan tanah serta bangunan lainnya di wilayah Maluku,” tandas Watubun.
Selain itu, DPRD juga terus mendorong Gubernur Maluku untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam meningkatkan PAD untuk daerah ini.
Menurut Watubun, uupaya peningkatan tidak hanya dilakukan melalui intensifikasi pajak dan retribusi, tetapi juga perlu diiringi dengan ekstensifikasi potensi daerah, seperti sektor kehutanan, pangan, ekonomi kreatif, pertambangan, perikanan dan Pariwisata, yang selama ini belum tergarap optimal dan baik.
“Jadi DPRD komitmennya untuk terus mendukung langkah-langkah positif pemerintah daerah dalam meningkatkan kemandirian fiskal, meskipun diakui bahwa regulasi nasional belum sepenuhnya berpihak pada karakteristik wilayah kepulauan seperti Maluku,” pungkasnya.
Ketua DPD PDIP Maluku yang juga Ketua DPRD Maluku ini juga menyatakan bahwa raihan opini WTP selama enam kali yakni enam tahun berturut-turut merupakan prestasi yang layak patut di apresiasi. Namun selain itu, Watubun mengingatkan,agar pemerintah provinsi segera menindaklanjuti catatan-catatan perbaikan dari BPK agar tidak menjadi persoalan yang berulang kedepan.
Oleh karena itu, dirinya menegaskan bahwa dengan diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan ini, DPRD memiliki dasar kuat untuk mengintensifkan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana yang diatur.
“Untuk itu, laporan ini juga akan menjadi pedoman dalam pembahasan Ranperda tentang pertanggungjawaban Gubernur Maluku untuk tahun anggaran 2024, maka ini tentu menjadi sebua catatan atas catatan-catatan perbaikan dari BPK,” tandas Watubun. (L04)