AMBON, LaskarMaluku.com – Federasi Serikat Buruh (FSB) KAMIPARHO Ambon mendesak Komisi I DPRD untuk segera menindak perusahaan-perusahaan yang belum terdaftar secara resmi di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Desakan ini disampaikan Ketua DPC FSB KAMIPARHO Ambon, Loy Solissa saat melakukan pertemuan dengan Komisi I di Gedung DPRD Ambon, Rabu (04/06/2025).
“Hasil identifikasi kita, ada 140 perusahaan yang tidak pernah terdaftar di Pemkot Ambon. Ini sangat berdampak terhadap pendapatan daerah kita,” kata Solissa.
Menurutnya, ratusan perusahaan ini telah beroperasi di Ambon selama bertahun-tahun. Mereka tidak memiliki kantor cabang di Ambon namun mengambil hasil atau aset dari Ambon dan membawanya ke Surabaya, Jakarta maupun kota besar lainnya di Indonesia.
Dan angat disayangkan, Pemkot Ambon melalui dinas terkait tidak pernah mengambil langkah tegas terhadap ratusan perusahaan ini.
“Hasil dari kita, lalu yang disejahterahkan itu orang diluar. Ini harus dihentikan. Karena omsetnya tidak masuk ke Pemkot Ambon,” pinta Solissa
Agar ada pertumbuhan kesejahteraan masyarakat Kota Ambon, dia mengusulkan ke Komisi I segera merekomendasikan ke Pemkot Ambon untuk pembuatan peraturan walikota (Perwali) mengenai persoalan dimaksud.
“Bukan saja soal ini, tapi ada banyak masalah yang kami temui. Datanya sudah kami masukan ke komisi. Dan kami minta ada Perwali yang mengaturnya supaya tingkat kesejahteraan masyarakat Ambon bisa meningkat,” tukasnya
Ditempat yang sama, Ketua Komisi I DPRD Ambon, M. Aris Soulisa mengatakan, pihak Komisi tentu tidak akan tinggal diam atas masalah ini.
“Kami telah menerima data dari FSB KAMIPARHO Ambon. Kami tak akan diam, namun akan segera mengkoordinasikan dengan dinas terkait lebih lanjut,” tandasnya(L06)