AMBON, LaskarMaluku.com – Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Andi Sofyan Hasdam, menegaskan perlunya evaluasi terhadap Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang dinilai sudah berusia tua dan tidak lagi mampu menjawab kompleksitas persoalan pertanahan saat ini.

Menurut Andi Sofyan, berbagai pihak telah menyampaikan masukan, mulai dari Kepala Kantor Wilayah Pertanahan, perguruan tinggi, hingga masyarakat adat. “Ternyata memang betul, undang-undang pokok agraria ini usianya cukup tua. Kita mau evaluasi untuk mendapatkan bahan-bahan melakukan perbaikan ke depan,” ujarnya di Ambon.

Ia juga menyoroti pentingnya pemberdayaan masyarakat adat dalam persoalan pertanahan. Menurutnya, sejak awal seluruh tanah di Indonesia berasal dari tanah adat atau kerajaan yang dipinjamkan kepada negara. Namun dalam praktiknya, masyarakat adat justru sering kesulitan mengakses hak-hak mereka.

“Indonesia ini tidak punya tanah, semua tanah adalah tanah adat dan kerajaan. Itu dipinjamkan ke negara, tetapi kemudian mereka kesulitan. Ada contoh yang cukup baik dari Papua, bagaimana masyarakat adat diberdayakan dalam kasus pertanahan. Maluku juga harus mengambil pelajaran dari sana,” jelasnya.kepada media senin (22/9/2025)

Lebih jauh, ia menyampaikan apresiasi terhadap kiprah Anggota DPD RI asal Maluku, Bisri Asshidiq Latuconsina (Boy), yang dinilai sangat vokal memperjuangkan kepentingan masyarakat di Komite I.

“Masyarakat Maluku harus bersyukur punya Pak Boy Latuconsina sebagai wakil di Komite I. Perhatiannya tidak hanya pada masalah pertanahan, tetapi juga pada isu lain, misalnya memperjuangkan honorer hingga bisa menjadi ASN, serta perlindungan bagi ASN. Suaranya sangat vokal hingga ke tingkat pusat,” ungkap Andi Sofyan.

Ia berharap evaluasi UUPA dan berbagai masukan dari masyarakat adat di Maluku dapat menjadi bahan penting dalam memperkuat perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat ke depan. (L06)