AMBON, LaskarMaluku.com – Ternyata kebijakan pemerintahan Prabowo Subianto untuk melakukan efisiensi anggaran, karena pemerintahan Prabowo-Gibran mewarisi hutang yang ditinggalkan presiden sebelumnya (Jokowi-red) sehingga terjadi defisit pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Demikian disampaikan Gubernur Maluku terpilih Hendrik Lewerissa kepada media laskarmaluku.com melalui pesan whatsappnya, Senin (10/2/2025).

Dirinya menekankan, kebijakan efisien anggaran karena, Pemerintahan Presiden Prabowo mewarisi hutang yang sangat besar yang ditinggalkan oleh Presiden sebelumnya, Jokowi.

“Jumlah hutang Indonesia yang jatuh tempo tahun ini adalah sebesar 800 Triliun dan Defisit APBN yang cukup besar, sehingga tidak ada pilihan lain bagi Presiden Prabowo untuk menerapkan kebijakan efisiensi anggaran agar dapat membiayai program prioritas sesuai Asta Cita Presiden Prabowo seperti Makan Bergizi Gratis,” ungkap Gubernur terpilih.

Lebih lanjut Lewerissa mengatakan, kebijakan efisiensi anggaran adalah kebijakan Pemerintah Pusat yang wajib dilaksanakan oleh seluruh jajaran pemerintahan sampai ke level paling bawah dari Sabang sampai Merauke.

“Di Maluku, nantinya kami akan melakukan efisiensi di seluruh jajaran tentu saja tanpa mengorbankan program-program pelayanan dasar bagi masyarakat seperti kesehatan, pendidikan, air bersih, penanganan sampah, dan yang lainnya,” janji orang nomor 1 Maluku yang juga Ketua DPD Gerindra Maluku ini.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, ST mengajak masyarakat Maluku untuk mendukung kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Keputusan pemerintah dalam melakukan efisiensi anggaran itu, menurut Watubun tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Dalam aturan itu, Presiden Prabowo menargetkan total penghematan anggaran negara sebesar Rp 306,69 triliun. Rinciannya, Rp 256,1 triliun dari belanja kementerian/lembaga (K/L) dan Rp 50,59 triliun dari dana transfer ke daerah. (L04/L05)