AMBON LaskarMaluku.com – Sekolah Rakyat adalah salah satu program yang sangat populis dalam masa pemerintahan Presiden Prabowo selain Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Merah Putih.
Hal ini disampaikan oleh Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa usai Penandatanganan Perjanjian Pinjam Pakai Barang Milik Daerah (BMD) antara Menteri Sosial dengan Para Gubernur, Bupati dan Walikota di Gedung Aneka, Kementerian Sosial RI, Kamis 10 Juli 2025.

Tujuan Sekolah Rakyat adalah untuk menjangkau anak anak dari kondisi ekonomi dan sosial yang tidak terjangkau, memungkinkan yang tidak mungkin. Melalui SR, anak anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrim dapat bersekolah dan memperoleh pendidikan yang layak dengan fasilitas yang sangat memadai tanpa biaya sepeserpun karena seluruh biaya pendidikan dan biaya hidup selama di asrama ditanggung oleh negara.
Sekolah Rakyat adalah sekolah berasrama dimana semua siswa tinggal di asrama dalam satu komplek dengan SR. Dengan kehadiran SR, sekolah sekolah yang lain diharapkan dapat termotivasi untuk meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana yang lebih memadai.

Gubernur HL menegaskan bahwa proses rekruitmen calon siswa di SR akan dilakukan secara objektif, benar benar didasarkan atas data yang valid dan akurat yang diperoleh dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) serta data dari Badan Pusat Statistik. Saya tegaskan kepada OPD terkait untuk jangan coba coba dengan proses rekruitmen calon siswa SR, tidak boleh ada nepotisme, primordialisme dan sebagainya. Anak anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrim yang berhak menjadi siswa SR. Proses rekruitmen harus sesuai palsafah LAWAMENA, Par Maluku Pung Bae.

Masa orientasi bagi siswa SR akan lebih lama dari masa orientasi di sekolah umum karena sistim digitalisasi akan diterapkan di SR. Masa ini adalah masa digitalisasi, masa depan juga masih era digitalisasi sehingga SR juga dusesuaikan dengan tuntutan jaman saat ini, digitalisasi.

Di Maluku sudah ada 2 Kabupaten yang telah memenuhi syarat untuk segera dibangun SR yaitu Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kabupaten Kepulauan Aru. Segera menyusul Kabupaten Malra, Kota Tual, Maluku Tengah, Buru Selatan dan Buru. Syarat membangun kawasan SR, lahan yqng digunakan harus benar benar memiliki legalitas yang sah, free dan clear dari masalah dan beban tanggungan atau aset jaminan dalam bentuk apapun.

Khusus untuk SR yg dikelolah Pemprov Maluku sudah direkrut 100 calon siswa SMA SR yang menggunakan fasilitas di Hiti Hiti Hala Hala di Passo, Kota Ambon. Pemprov Maluku menaruh perhatian serius untuk mewujudkan SR di 11 Kab Kota di Maluku. Ini kesempatan terbaik kita untuk mengurus kaum yang miskin dan terpinggirkan. Hati kita tertaut untuk memuliakan kaum dhuafa.

Di Negeri yang besar, anak anak tidak boleh kecil impiannya, hanya karena orang tuanya miskin. Negara boleh tidak mewariskan harta kepada rakyatnya, tetapi negara tidak boleh gagal mewariskan harapan. Kata Gubernur HL menutup percakapan teleponnya.(L05)