AMBON, LaskarMaluku.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, bersama Sekretariat DPRD Provinsi Maluku penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Selasa (16/09/2025).
Sebagaimana keterangan tertulis yang diterima media ini, Senin (22/9/2025), kegiatan yang berlangsung di Kantor DPRD Provinsi Maluku, ini dilaksanakan dengan penuh semangat kolaborasi.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Maluku, La Margono, bersama Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Farhatun Rabiah Samal, serta disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri.
Perjanjian kerja sama ini juga merupakan bagian dari proyek perubahan strategi yang digagas La Margono melalui Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XIV Tahun 2025 dengan tema “Strategi Optimalisasi Peran Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah di Provinsi Maluku” yang diberi branding PAPEDA MALUKU. Proyek ini bertujuan meningkatkan kualitas, konsistensi, dan relevansi produk hukum daerah melalui kolaborasi lintas pemangku kepentingan.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil Saiful Sahri menekankan pentingnya keterlibatan perancang peraturan-undangan pada setiap tahapan legislasi daerah, mulai dari perencanaan hingga pengundangan.
“Dengan adanya kerja sama ini, kami ingin memastikan bahwa produk hukum daerah tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memberikan manfaat nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Melalui sinergi ini, produk hukum daerah diharapkan tidak hanya memenuhi standar legalitas, tetapi juga adaptif terhadap dinamika pembangunan, mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang berdaya guna bagi masyarakat Maluku. (L04)