AMBON,Laskar Maluku.com – Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Dr. Yoga Putra Prima Setya, S.I.K., M.I.K., menegaskan pentingnya pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, khususnya sopi, agar dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional.

Ia menjelaskan bahwa konsumsi dan peredaran minuman alkohol telah diatur secara jelas dalam undang-undang dan aturan teknis lainnya. Untuk itu, pihaknya mendukung upaya penertiban, terutama terhadap sopi, salah satu minuman alkohol tradisional yang kerap dikonsumsi masyarakat.

“Kita mendukung pengendalian dan pengawasan terhadap sopi. Harapannya, pengaturannya bisa lebih baik sehingga bisa dipilah mana dampak yang baik dan mana yang kurang baik, semuanya harus sesuai aturan,” kata Kombes Yoga, Selasa (6/8/2025).

Dalam pelaksanaan pengawasan, Polresta Ambon mengacu pada peraturan yang berlaku, termasuk ketentuan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku. Salah satu poin penting adalah larangan penjualan minuman beralkohol kepada anak di bawah umur serta pengawasan terhadap kadar alkohol yang terkandung dalam sopi.

“Dari hasil telaah kami, kadar alkohol sopi itu rata-rata 40 sampai 50 persen. Ini tentu sangat tinggi dan perlu diawasi ketat,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa dalam kegiatan razia yang dilakukan, masyarakat sering kali secara sukarela membuang sopi mereka sebelum diamankan. Namun, hingga kini tidak ada warga yang mengaku sebagai pemilik barang tersebut.

“Kami hanya mengamankan barangnya saja. Tidak ada yang mengakui miliknya. Setelah itu, kami lakukan pemusnahan sesuai prosedur dan disaksikan langsung. Semua terekam untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan,” tegasnya.

ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tetap menghargai adat dan kegiatan keagamaan yang menggunakan sopi dalam konteks tertentu. Namun, pengendalian dan pengawasan tetap akan dilakukan dengan hati-hati dan tidak sembarangan.

“Kami tetap mengedepankan imbauan dan pendekatan persuasif. Intinya, semua sesuai aturan. Adat dan kegiatan agama tetap kami hormati,” pungkas Kombes Yoga.(L06)