AMBON, LaskarMaluku.com – Pj. Wali Kota Ambon, Dominggus Kaya berjanji akan menuntaskan persoalan yang terjadi di lingkup Pemerintah Kota Ambon selama tahun 2024.
Janji ini disampaikan Kaya berkaitan dengan persoalan yang belum tuntas di tahun 2024, misalnya persoalan DD/ADD, PAD yang tak tercapai hingga persoalan utang pihak ketiga yang belum terbayarkan.
Dikatakan Kaya, Pertama terkait ADD. Dirinya mengakui, memang ada beberapa yang belum bisa direalisasikan karena ada keterbatasan- keterbatasan anggaran termasuk di dalamnya TPP.
“Hal ini karena basisnya adalah PAD, soalnya disitu. Basisnya PAD, sementara PAD tidak maksimal (tak tercapai) maka kita jadi terhambat,”jelasnya kepada media ini, Rabu (8/1/2025) seraya berjanji kita akan ikut regulasi sepanjang itu dimungkinkan untuk ditetapkan sebagai hutang yang harus terbayar atau dialokasikan dalam anggaran APBDes maka akan dibuat, entah itu akan masuk di APBD murni atau masuk di Perubahan itu akan diatur secara baik, dan diusahakan semua terbayarkan.
“Kalau soal TPP saya sudah bilang selain berbasis Kepada PAD tetapi juga kita baru saja mengikuti klarifikasi dengan Kanwil Perbendaharaan bahwa ada sebagian dana dari DAU yang sudah ditetapkan pemerintah sampai di penghujung tahun itu tidak terbayarkan atau tidak cair dan itu dialami oleh semua daerah di Indonesia.
“Saya selalu mengingatkan semua ASN di awal saya masuk itu kita ikat pinggang, karena memang kondisi keuangan kita cukup berat untuk pembiayaan pilkada dan kemudian juga ada pembiayaan-pembiayaan lain termasuk hutang-hutang yang ada di tahun-tahun sebelumnya,”jelasnya.
Sementara soal realisasi hutang pihak ketiga, Kaya menjelaskan, karena kondisi pembiayaan maupun pendapatan yang tidak maksimal, makanya berimbas kepada terjadinya hutang-hutang pelaksanaan kerja oleh pihak ketiga,” akuinya.
“Sesuai aturan maka kita akan ada dalam proses untuk menginventarisir, atau menghitung kembali lalu kita terbitkan apa yang dinamakan dengan SK Walikota tentang Utang Daerah yang harus dibayar, karena itu kan pekerjaan-pekerjaan yang sudah diselesaikan tapi belum mampu dibiayai atau dibayarkan,”tambahnya.
Ketika ditanya terkait 21 OPD yang belum menginput data di SIMDA pihaknya mengaku dalam waktu dekat sudah selesai diinput.
“Terkait dengan platform informasi tentang keuangan SIPD RI dan SIMDA memang bukan hal baru khusus untuk SIMDA. Kita juga harus menghadapi SIPD RI yang belum optimal untuk tata kelola administrasi pengelolaan keuangan secara utuh menyebabkan kita harus didukung oleh sistem yang lain,”jelasnya.
SIPD RI ini bukan soal kita di daerah tapi ini soal nasional yang kemudian kita hanya mengambil langkah dalam koordinasi dengan BPKP untuk menyiapkan semacam sistem cadangan, supaya pertanggungjawaban kita tetap terdata secara system. Dengan demikian bisa dipertanggungjawabkan di akhir tahun anggaran
Jadi Simda itu untuk mendukung SIPD dalam pertanggungjawaban-pertanggungjawaban dan semuanya harus tetap sesuai arahan dan telah diamanatkan dari pusat tetap berbasis pada SIPD RI, Tapi karena kita juga belum maksimal soal itu maka kita sementara menggunakan SIMDA.
SIPD RI atau Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia adalah aplikasi yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk mengelola data dan informasi pemerintahan. SIPD RI dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendukung proses bisnis pemerintahan daerah, seperti perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan.
Sedangkan, SIMDA adalah singkatan dari Sistem Informasi Manajemen Daerah, yaitu aplikasi terkomputerisasi yang berbasis database untuk pengelolaan keuangan daerah.
“Soal 21 OPD yang belum menginput, sementara kita pressure terus untuk proses dan kita berharap dalam satu dua hari kedepan sudah selesai,”janjinya. (L06)