SAUMLAKI, LaskarMaluku.com – Kejaksaan Tinggi Maluku bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menghentikan penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ) terhadap perkara kekerasan terhadap anak dengan tersangka Subhan Abdullah
alias Uban.
Pengajuan permohonan tersebut dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku,
Abdullah Noer Deny, bersama jajaran Bidang Tindak Pidana Umum di ruang vicon Pidum Kejati Maluku. Dari Saumlaki, hadir pula Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) KKT Adi Imanuel Palebangan, didampingi Kasi Pidum serta Jaksa Fasilitator di ruang vicon kejari setempat, Selasa (30/9/2025).
Kajari KKT menjelaskan bahwa tersangka Subhan Abdullah alias Uban didakwa melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Kasus ini bermula ketika tersangka, yang menginginkan anak tirinya menjadi seorang hafiz Al-Qur’an, tersulut emosi karena hafalan anak tidak lancar, sehingga melakukan kekerasan yang menyebabkan luka
fisik terhadap korban.
Kajari juga menekankan bahwa tersangka dikenal berperilaku baik dalam lingkungan
masyarakat, menyesali perbuatannya, dan telah meminta maaf kepada korban. Korban
sendiri, yang merupakan PNS lingkup Kementerian Kesehatan sekaligus tulang punggung
keluarga, juga telah memaafkan tersangka.
Sementara itu, Wakajati Maluku dalam kesempatan tersebut menambahkan bahwa usulan
penghentian penuntutan layak disetujui karena memenuhi syarat Restorative Justice, yakni
tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah 5 tahun,
serta nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000,-.
“Upaya Jaksa Fasilitator dalam menyelesaikan perkara ini telah melibatkan keluarga
tersangka, tokoh masyarakat, dan tokoh agama serta disaksikan langsung oleh Penyidik
Polres Kepulauan Tanimbar. Harapannya, penegakan hukum yang humanis semakin
menyentuh dan perdamaian dapat tercipta di tengah masyarakat,” ujar Wakajati Maluku.
Menindaklanjuti paparan tersebut, Tim Restorative Justice pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang dipimpin oleh Direktur C, Yudi Indra Gunawan, akhirnya menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan prinsip Keadilan Restoratif dan semangat penegakan hukum yang humanis.
Dengan penerapan Restorative Justice ini merupakan bukti nyata peran Kejaksaan dalam menyelesaikan perkara dengan mengutamakan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat, demi terciptanya harmoni sosial serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum. (*/L10)