AMBON, LaskarMaluku.com – Ketua Yayasan, Peduli Inaya Maluku, Ibu Othe Patty terus mendorong Kasatreskrim Polsek Tanimbar Utara (TANUT) agar kasus pelecehan seksual terhadap anak perempuan sembilan tahun disalah satu desa di tanimbar Utara agar diteruskan ke meja hijau.

Proses harus terus didorong agar menjadi efek jerah bagi pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Saya mendorong agar terduga pelaku harus ditahan dan diproses, karena terduga pelaku LS, alias Came sudah berumur 16 tahun, dan ancaman hukumannya minimal tujuh (7) tahun, sesuai ketentuan Undang-undang Perlindungan Anak,”tegas Othe Patty, kepada LaskarMaluku.com melalui sambungan telepon, Jumat (16/5/2025).

Ketua Yayasan, Peduli Inaya Maluku ini mengakui, kalau kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Kepulauan Kepulauan Tanimbar telah menjadi perhatian pihaknya, lantaran dua kasus serupa juga muncul di tahun 2024 lalu, dan tahun ini muncul lagi di Tanimbar Utara.

Menurutnya, di Kabupaten Kepulauan Tanimbar ini bukan satu kasus yang pihaknya terima, tetapi ada tiga kasus kekerasan seksual terhadap anak; dua di tahun 2024, dan satu muncul di tahun 2025, alibi masyarakat bahwa kasus seperti ini bisa diselesaikan dengan adat, padahal kasus-kasus sedemikian tidak bisa diselesaikan dengan hukum adat, karena ada undang-undang sebagai hukum positif lebih tinggi dari hukum adat.

“Yang kedua, kasus-kasus seperti begini, jika pelaku tidak diberikan efek jerah maka sudah pasti ada korban lain. Saya terlalu yakin pengalaman pendampingan baik lokal maupun nasional selama ini, kasus tersebut bermunculan karena secara psikologis pelaku akan merasa nyaman menikmati yang pada gilirannya dia akan menjadi pelaku ulang,”urai Othe Patty.

Dirinya mengaku kalau kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak di Tanimbar cukup mendapat perhatian serius dari Ibu Bupati selalu Ketua TP-PKK Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“Saya sampaikan kepada Ibu Bupati dan beliau kaget ketika saya menyampaikan kasus ini. Beliau berharap kasus ini harus diselesaikan di tingkat pengadilan agar menjadi efek jerah, “ungkapnya seraya menambahkan, kasus ini menjadi alarm keras bagi seluruh elemen masyarakat agar meningkatkan kepedulian dan perlindungan terhadap anak-anak, khususnya di wilayah hukum Polres KKT.

Pihaknya, lanjut Othe Patty, tengah berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk ibu Ketua TP PKK Kabupaten Kepulauan Tanimbar agar dibuatkan rekomendasi supaya korban diberikan perlindungan.

Ini dimaksudkan agar lingkungan juga ikut memberikan dukungan kepada korban agar korban merasa tidak sendirian sehingga pembentukan kepercayaan dirinya kian menguat.

“Masyarakat menerima korban apa adanya, kita sebagai orang dewasa mampu berikan perlindungan. Kepada pihak kepolisian sektor Tanimbar Utara juga diingatkan agar SP2HP harus juga disampaikan kepada pihak keluarga,”jelasnya seraya menambahkan, penyidik wajib untuk berikan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) kepada keluarga korban, itu wajib.

SP2HP merupakan alat yang penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyelidikan atau penyidikan. Dengan SP2HP, pelapor dapat mengetahui perkembangan kasus dan dapat mengikuti proses hukum secara lebih aktif, termasuk melalui sistem on-line. (L05)