AMBON, LaskarMaluku.com – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Dessy Kosita Hallauw, SH.,MH menghimbau para kepala sekolah dan dewan guru untuk berhati–hati dalam mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terkhusunya, tim manajemen dana bos.
“Penggunaan anggaran ini harus tetap berdasarkan mekanisme dan aturan,” pesan Dessy saat diwawancarai wartawan di Balai Rakyat Belakang Soya , Kota Ambon,Senin (3/2/2025 ).
Himbauan Aleg Golkar dapil Nusaniwe ini buntut dari aksi penangkapan tiga “koruptor” dana BOS pada SMP Negeri 9 Ambon oleh Korps Adhyaksa, Kamis (27/2/2025).
Di katakan Dessy, terkait dengan penahanan yang dilakukan oleh Kejari Ambon terhadap kepsek SMPN Negeri 9 Ambon, bersama dengan dua rekannya yaitu Bendahara lama dan baru, otomatis hal ini menjadi pembelajaran atau pukulan keras bagi para kepala sekolah dan juga para dewan guru, terkhususnya tim manajemen dana BOS yang sementara di kelolah oleh kepala sekolah dan para guru di masing-masing sekolah.
Ditegaskannya, Ini menjadi contoh agar semua para kepala sekolah, para guru dan tim manajemen mereka bisa lebih teliti, kritis, dalam menggunakan dana BOS tersebut, karena dana BOS ini kan di gunakan untuk mendorong semua kegiatan pembelajaran di sekolah jangan sampai dana tersebut di pakai untuk kepentingan kepentingan lain diluar itu.
“Kasus SMPN 9 saya yakin pihak kejaksaan telah memiliki bukti yang cukup terhadap masalah tersebut dan sampai dengan adanya penahanan itu kan berbuntut dari pada ketidakhadiran untuk surat panggilan 3x yang dilayangkan pihak kejari untuk 3 oknum ini,” ungkap wakil rakyat yang berlatar belakang juga sebagai penegak hukum (advokat)

Dikatakan Dessy, terkait dengan penyalahgunaan dana BOS, itu membuat kerugian negara berjumlah sekitar Rp 1,8 M. Pasalnya ,ditemukan adanya pembayaran honor fiktif kepada para Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dari Tahun 2020 hingga 2023, kegiatan belajar mengajar yang tidak didukung bukti hukum yang sah.
Kata dia, sangat disayangkan karena tidak sesuai dengan aturan atau regulasi yang berlaku karena kalau berpatokan pada Kemendikbud no 6 tahun 2021 Pasal 2.sudah jelas bahwa penggunaan dana bos harus dikelola oleh tim manajemen dana BOS secara, fleksibel, efektif, efisien, akuntabilitas dan transparan kalau dari kelima itu tidak dilakukan oleh tim manajemen dana bos otomatis akan terjadi penyimpangan dan berbuntut pada kerugian negara.
Oleh karena itu, selaku dewan yang bermitra dengan dinas pendidikan saya menghimbau pada kepsek terkhusus untuk tim manajemen dana bos ditiap sekolah kiranya pengelola tersebut dapat dilakukan sebagaimana regulasi yang sudah saya sampaikan dan hendaknya lebih dilakukan secara kritis dan berhati hati,” tandasnya.
Karena itu, Dessy kembali berharap, seluruh sekolah di Kota Ambon, agar bisa benar-benar memanfaatkan dana BOS sesuai peruntukannya. Khususnya, dalam meningkatkan mutu pendidikan.
“Kita semua harus bisa memastikan dunia pendidikan di daerah ini mengalami kemajuan demi mewujudkan siswa-siswa berprestasi,” tandasnya(L06)
