AMBON,Laskar Maluku. Com- Komisi II DPRD Kota Ambon meminta Pemerintah Kota Ambon untuk tidak tutup mata akan nasib pedagang yang berjualan di kawasan Terminal A dan Terminal B Pasar Mardika. Pasalnya hingga kini belum ada kejelasan kemana pedagang tersebut harus di relokasi.
Anggota Komisi II DPRD Kota Ambon Hadiyanto Junaidi kepada wartawan di Ambon mengatakan, desakan tersebut disampaikan menyusul permintaan para pedagang di Terminal A dan B yang meminta Komisi II untuk mengadvokasi agar mereka tetap dapat berjualan di area terminal saat aktivitas di terminal renggang.
“Mereka meminta, menjelang Nataru ini, kalau bisa jam berjualan mereka itu mulai dari jam 6 sore sampai dengan selesai. Mengingat aktivitas di jam 6 itu, kelonggaran di terminal sudah mulai terlihat karena volume kendaraan untuk keluar masuk sudah mulai berkurang, “jelas Hadi kepada media Selasa (9/12/2025)
Menurutnya, permintaan pedagang harus dipertimbangkan Pemkot lantaran para pedagang juga bagian dari warga Kota.
Dirinya meminta Pemkot untuk memberikan kejelasan kepada pedagang.
“Fungsi terminal sebenarnya bukan untuk orang berjualan, untuk itu Kami minta agar kebijakan Pemkot memberikan ruang kepada teman-teman pedagang, agar ada tempat yang disediakan untuk menampung para pedagang ini, karena mereka ini bagian dari warga kota dan mereka juga memberikan PAD terhadap kota ini lewat retribusi kebersihan yang di bayar, “tandasnya.
Hadi mengatakan untuk menindak lanjuti aspirasi para pedangan Komisi II akan melakukan pertemuan dengan pihak Terkait yakni Pemkot, Indag, Perhubungan hingga Sat Pol PP Terkait persoalan di maksud.
“Kita akan lakukan pertemuan dengan pihak pihak terkait termasuk dengan Pak Sekkot, karena Pak Sekkot ini kemarin adalah salah satu tim, dan beliau ketua tim penertiban dan penataan di terminal. Sehingga rencananya kami akan berkoordinasi langsung dengan Pak Sekkot terkait relokasi teman-teman pedagang ini, “ujarnya. (L06)
