AMBON, LaskarMaluku.com – Dosen Fakultas Hukum Universitas Pattimura Unpatti Ambon, atas nama Dr Elsa Rina Toule, resmi di laporkan ke pihak penyidik Polda Maluku. Proses pelaporan itu, dilakukan setelah dosen bersangkutan secara meyakinkan melakukan perbuatan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Dekan Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Dr Hendrik Salmon SH MH.
Melalui kuasa hukumnya, Al Walid Mohamad, S.H, M.H, Li membenarkan proses pelaporan kepada terlapor ibu Elsa Rina Toule.
“Mewakili klien saya, pak Dr Salmon selaku Dekan Fakultas Hukum Unpatti itu pada tanggal 26 kemarin, kami melaporkan terkait penyebaran berita bohong di Ditreskrimsus Polda Maluku, yang kemudian pada hari ini, (Kamis Red) kami melaporkan juga soal pencemaran nama baik, dan perbuatan laporan palsu di Diskrimum Polda Maluku dalam hal ini di SPKT Polda Maluku, “kata Al Walid Mohamad, S.H, M.H, Li, kepada sejumlah awak media di Polda Maluku, Tantui Ambon, Kamis (27/11/25) usai mendampingi kliennya.
Perbuatan pencemaran nama baik itu sebagai mana diatur dalam pasal 310 kitab UU Hukum Pidana. Kemudian laporan palsu berkaitan dengan pasal 220 tentang hukum pidana. Sementara laporan pada pihak Ditreskrimsus berkaitan dengan UU ITE, penyebaran berita bohong yang disampaikan melalui media sosial. Semua dan proses ini sementara dalam proses penyelidikan.
Al Walid nyatakan, hal yang perlu ditegaskan adalah bahwa bukan lagi laporan palsu dan pencemaran nama baik dan ini bukan lagi aduan tapi sudah dibuat dalam laporan polisi seraya memperlihatkan bentuk laporan polisi.
“Model yang saya perlihatkan setelah kami terima dan diterbitkan oleh SKPT Polda Maluku pada tanggal 27 November 2025. Jadi bukan lagi pada aduan tetapi sudah laporan polisi karena didukung alat bukti yang cukup dari tingkat aduan menjadi laporan, “Ungkap Al Walid.
Langkah Dekan Fakultas Hukum Unpatti Dr Hendrik Salmon SH MH melakukan proses laporan itu, lantaran sebelumnya, terlapor ibu Elsa Rina Toule, melaporkan Dr Hendrik Salmon berkaitan dengan proses pemilihan dekan saat itu menggunakan SKCK Palsu dan keterangan palsu.
Meski demikian, dari hasil rangkaian Penyelidikan yang dilakukan oleh Diskrimum Polda Maluku, ternyata pada 22 Oktober 2025, kasus tersebut telah di SP3 atau dihentikan penyelidikan, karena alasan yuridis adalah tidak ditemukan tindak pidana, sehingga itu dihentikan.
“Atas dasar itu, klien kami melaporkan balik soal pencemaran nama baik, laporan palsu dari ibu Elsa Rina Toule.
“Mewakili klien saya, pak Salmon selaku Dekan Fakultas Hukum Unpatti itu pada tanggal 26 kemarin, kami melaporkan terkait penyebaran berita bohong di Ditreskrimsus Polda Maluku, yang kemudian pada hari ini kami melaporkan juga soal pencemaran nama baik, dan perbuatan laporan palsu di Diskrimum Polda Maluku dalam hal ini di SPKT Polda Maluku, ” terang Al Walid memaparkan.
Soal kapan Ibu Elsa Toule dimintai keterangan?
Al Walid katakan, berdasarkan hasil wawancara terhadap, kliennya, Dr Rina Toule bakal diperiksa dan atau dimintai keterangan dalam waktu dekat.
“Jadi klien kami, Dr Hendrik Salmon telah dilakukan berita acara wawancara mungkin dalam waktu dekat akan dipanggil oleh pihak kepolisian dalam hal ini penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, “Ujar Al Walid.
Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau disingkat SP3 terhadap kliennya itu, dihentikan lantara
tidak cukup bukti untuk menuntut kliennya terhadap kasus yang disangkakan bukan tindak pidana.(L05).
