AMBON, LaskarMaluku.com – sebanyak 1.400 Liter Minuman keras lokal sejenis sopi dari Seram Bagian Barat di amankan. Sopi itu dititip menggunakan mobil box yang dikirim melalui Pelabuhan Ferry Waipirit Pulau Seram menuju Pelabuhan Ferry Hunimua Liang menggunakan KMP. Erana.

Minuman keras lokal jenis sopi dimusnahkan dengan cara di tumpahkan ke laut dan dipimpin langsung oleh TNI Angkatan Laut. Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IX Ambon Brigadir Jenderal TNI (Mar) Suwandi, S.A.P., M.M.

Sebelum melalukan pemusnahan diadakan, konferensi pers pemusnahan barang bukti penyelundupan minuman keras ilegal jenis sopi bertempat di Halaman Lobby Mako Lantamal IX Ambon, Desa Halong, Kec. Baguala, Kota Ambon. Kamis (27/02/2025)

Berdasarkan UU TNI No. 66 tahun 2004 tentang tugas pokok TNI mengenai kewenangan TNI AL sebagai penyidik tindak pidana dilaut. Pada 15 Februari 2025 Tim Intel dan Pomal Lantamal IX Ambon berhasil menemukan penyelundupan miras jenis sopi dalam operasi pengamanan di Pelabuhan Ferry Hunimua, Liang.

Brigjen TNI (Mar) Suwandi selaku Danlantamal IX didampingi Gubernur Maluku dalam hal ini Kakesbangpol diwakili Sekretaris Kesbangpol Provinsi Maluku, Kapolda Maluku diwakili Dikrimum, Kajati Maluku diwakili Aspidmil Kajati Maluku, Asisten Danlantamal IX, Kadiskum Lantamal IX, Danpomal Lantamal IX mengadakan press release yang disaksikan oleh wartawan.

Berawal dari informasi yang diperoleh Tim Intel Lantamal IX, terdeteksi rencana pengangkutan minuman keras jenis sopi sebanyak 1.400 Liter dari Seram Bagian Barat menggunakan mobil box yang dikirim melalui Pelabuhan Ferry Waipirit Pulau Seram menuju Pelabuhan Ferry Hunimua Liang menggunakan KMP. Erana.

LaskarMaluku

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan miras jenis sopi didalam mobil box tersebut yang dikemas dalam karung beras berukuran 50 Kg dan kardus air mineral yang dicampur dengan rak roti. Tim gabungan Lantamal IX memeriksa supir yang membawa miras tersebut untuk dimintai keterangan. Saat dimintai keterangan supir tersebut mengaku bahwa miras yang dibawa bukan miliknya, melainkan titipan seseorang dari Seram Bagian Barat.

Dalam keterangan persnya, Danlantamal IX mengatakan penyitaan 1,4 ton miras jenis sopi dengan nilai sekitar Rp.40 juta ini dilakukan oleh Tim Intel Lantamal IX dan Pomal Lantamal IX pada Sabtu (15/2/2025) saat melakukan pengamanan di Pelabuhan Ferry Hunimua Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

“Kita bekerja sama dengan Pelni sehingga kita punya tanggung jawab untuk memberikan pengamanan dilaut, ini merupakan sumbangsih kita bersama, dimana sering terjadi keributan dan perkelahian dimasyarakat pemicunya dari minuman keras, sehingga kita berharap dengan upaya kita menekan peredaran miras ini, akan membawa dampak positif untuk masyarakat Ambon dan sekitarnya,” ujar Danlantamal IX.

Diharapkan dengan penyitaan dan pemusnahan miras ini dapat menekan peredarannya di wilayah Kota Ambon dan sekitarnya, sekaligus mencegah terjadinya perkelahian antar kelompok yang berujung pada terganggunya kondusifitas wilayah.

“Miras ini menjadi pemicu perkelahian dan penyitaan sekaligus pemusnahan ini menjadi sumbangsih kita untuk mencegah terjadi perkelahian atau keributan.(L06)

LaskarMaluku