AMBON LaskarMaluku.com – Landing Craft Transport (LCT), milik PT Batu Tua mengalami musibah di perairan Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD)
LCT merupakan jenis kapal yang dirancang untuk mengangkut kargo, alat berat, dan personel dari kapal besar ke pantai atau daratan yang tidak memiliki fasilitas pelabuhan. LCT milik PT Batu Tua ini patah saat mengangkut material bahan galian dari wilayah operasional mereka untuk diangkut ke luar wilayah Maluku yakni ke daratan Sulawesi.
Peristiwa nahas itu, telah berlangsung hampir dua bulan terakhir tetapi belum ditangani serius dari pemerintah setempat maupun OPD yang bermitra langsung dengan langkah-langkah penanggulangan dan pencegahan limbah yang dikuatirkan memengaruhi kehidupan ekologi di perairan sekitar dimana LCT tersebut ambruk dengan segala bahan material yang diangkut.
Belum diketahui penyebab pasti dari ambruk dan atau patahnya landing tersebut.
Sebelumnya tim kajian ahli akademisi Unpatti sumber daya manusia SDM masyarakat Maluku Barat Daya (MBD) telah mewanti-wanti akan adanya bahaya yang bakal dihadapi PT Batu Tua yang menempatkan smelter jauh dari wilayah operasional bahan galian. Lantaran material yang diangkut mengandung konsentrat asam tinggi. Namun peringatan dan atau kajian itu nampaknya diabaikan.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku, Johan Laipeny mengungkapkan dugaan sementara landing atau tongkang yang digunakan pada pemuatan itu patah disebabkan oleh konsentrat asam tinggi.
“Kalau lautnya berwarna kuning tunggu beberapa bulan kemudian atau beberapa tahun, begitu dia jadi lautnya itu setengahnya hijau berarti seluruh areal itu sudah tidak bisa dipakai lagi, itu artinya terjadi pencemaran, “kata dia saat berbicara kepada sejumlah media, usai bertatap muka dengan sejumlah mahasiswa di ruang rapat komisi II, Kamis (25/9/25).
Menurut Ketua Fraksi Gerindra ini,
Padahal tim kajian dari sumber daya manusia SDM Maluku Barat Daya sebelumnya telah mengingatkan pihak PT Batu Tua, akan bahaya yang di hadapi karena proses pemuatan material dari Pulau Wetar hingga ke produksi smelter di Sulawesi dan atau tempat lainnya tentu sangat berpengaruh. Karena bahan galian yang diangkut mengandung asam tinggi.
Zat-zat yang mengandung asam tinggi seperti misalnya Asam Nitrat (HNO₃)
Cairan korosif yang digunakan dalam produksi pupuk, bahan peledak, dan pengolahan logam.
Asam Sulfat (H₂SO₄)
: Termasuk asam kuat dan berbahaya, umum dalam industri.
Reaksi Kimia dari Zat korosif akan bereaksi dengan besi melalui proses kimia yang dapat merusak struktur materialnya. (Landing)
Pembentukan Karat:
Terutama dalam kehadiran air, zat korosif seperti garam dapat mempercepat terbentuknya karat, yang merupakan bentuk korosi besi.
Kerusakan Material:
Korosi tidak hanya merusak penampilan besi, tetapi juga bisa menyebabkan pembentukan lubang dan merusak integritas strukturalnya secara permanen.
jadi faktor mungkin waktu itu kan cuma mengingatkan melalui berbagai kajian sudah keluarkan buku kajiannya, intinya kalau proses pengangkutan itu dia terlalu lama tentu berpengaruh karena terdapat asam konsentrat tinggi ini, dengan tingkat pengangkutan bahan material telah melebihi dari puluhan bahkan ratusan kali proses angkut, karena belum ada laporan rinci, “kata Johan Laipeny sebutan akrab Jola.
Para mahasiswa itu, berorasi hampir kurang lebih dua menit diluar gedung DPRD provinsi Maluku, kedua mereka ditemani oleh salah satu Wakil Ketua DPRD provinsi Maluku, dan dua anggota DPRD masing-masing Jola dan Rofik Afifuddin serta Fauzan Rahawarin, Fraksi Nasdem.
Sebelumnya bertemu dan berbicara dalam ruang komisi II, Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Maluku Barat Daya (MBD) melakukan aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Provinsi kemudian melakukan protes serupa di kantor DPRD provinsi di Karang Panjang Ambonm
Mereka menuntut perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Maluku terhadap Aktivitas pertambangan PT Batutua Tembaga Raya (BTR) di Pulau Wetar, Maluku Barat
Daya, yang diduga telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan, atas Insiden patahnya tongkang pada akhir Agustus 2025 yang menimbulkan pencemaran lingkungan laut, yang berpotensi merugikan masyarakat pesisir.
Henderina Febby kaila, selaku Kordinator lapangan (KORLAP), sekaligus Ketua Perhimpunan Pemuda Pelajar Wetar dan Lirang (P3WL), dalam orasinya mengecam keras perusahaan tersebut atas insiden yang mengakibatkan tongkang yang patah.
Ia mengungkapkan bahwa, Berdasarkan foto dan video yang beredar menunjukan air laut sekitar dermaga berwarna kuning, bukan saja itu aliran sungai juga sudah tercemar akibat limbah yang jatuh ke air laut.
“Yang lebih memprihatinkan sebuah surat internal perusahan kepada pekerja berisi
imbauan agar tidak memperluaskan informasi mengenai insiden tersebut di media sosial, Hal ini di nilai sebagai upaya pembatasan informasi yang berpotensi intimidatif dan
bertentangan dengan hak pekerja,”tegasnya.
Para Demonstran juga meminta kepada Pemerintah Provinsi Maluku, agar memastikan Investigasi dan mitigasi yang menyeluruh yang sifatnya masif, independen, dan transparan terhadap insiden yang terjadi di pulau Wetar.
Mereka juga menegaskan agar, Perusahan pertanggungjawaban dalam memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak melalui intruksi dari Gubernur Maluku.
Adapun point-point tuntutan Berdasarkan kewenangan Gubernur sebagai kepala daerah (Pasal 65 UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah:
- Mendesak Gubernur Maluku untuk menintruksikan kepada Dinas lingkungan Hidup, Dinas perikanan, Dinas ESDM Provinsi Maluku untuk segera melakukan investigasi dan mitigasi secara transparan terhadap insiden yang terjadi di pulau wetar.
- Mendesak Gubernur Maluku untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak penegak hukum dalam dugaan pelanggaran hukum pada PT. BTR.
- Mendesak Gubemur Maluku untuk membentuk tim audit lingkungan independen guna mengukur dampak kerusakan dan kerugian ekologis yang di akibatkan insiden tongkang patah tersebut.
- Meminta Gubernur maluku untuk menjaminkan kompensasi dan pemulihan mata pencaharian bagi masyarakat pesisir pulau wetar yang terdampak langsung oleh pencemaran laut akitab insiden ini.
- Berdasarkan Pasal 87 UU PPLH, Maka kami mendesak Gubernur Maluku memerintahkan PT BTR untuk mengeksekusikan tongkan patah beserta muatan material yang jatuh di air laut.
- Meminta Gubernur Maluku untuk mengevaluasi kembali hasil AMDAL dari Perusahan PT Batu Tua tembaga Raya.
- Mendesak Gubernur Maluku berkoordinasi dengan Kementrian ESDM untuk menangguhkan IUP PT.BTR hingga proses investigasi dan upaya mitigasi selesai.
Demonstrasi yang berlangsung, berjalan tertib dengan pengawalan aparat keamanan yang humanis. Para Mahasiswa berharap aspirasi mereka didengar dan segera ditindaklanjuti pemerintah provinsi dan DPRD Maluku secara kelembagaan.
Komisi II DPRD Maluku kata Jola segerah menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah OPD teknik, antara lain Dinas Lingkungan Hidup, DLH Provinsi, Dinas Pertambangan, Dinas Kelautan provinsi Maluku. Rapat digelar pada pukul 10.00 WIT, Jumat (26/9/25). (L05)
