AMBON, LaskarMaluku.com – Tim transisi Hendrik Lewerissa, SH LLM-Abdullah Vanath, S.sos yang diketuai oleh Ir.Said Assagaf, selama dua hari mempercepat rapat sinkronisasi terkait dengan visi-misinya yang dijanjikan calon gubernur dan calon wakil gubernur Maluku pada masa kampanye.
Rapat sinkronisasi itu melibatkan para pakar akademisi, rektor, tokoh masyarakat dan tokoh Agama.
Keterlibatan akademisi, dan unsur pendukung lainnya itu dibenarkan ketua tim pemenangan LAWAMENA, Ir. Said Assagaf.
Rapat sinkronisasi itu dilangsungkan di lantai 6 Kantor gubernur Maluku dari Kamis dan Jumat (16-17/1/2025).
“Rapat tersebut selain dihadiri tim, pemerintah Provinsi Maluku juga beberapa rektor, tokoh agama dan kami libatkan orang-orang yang berkompeten seperti Rektor Unpatti Prof Dr Ucu Leiwakabessy, Rektor IAIN Ambon, Dr Abidin Wakanno, dan lainnya,”ungkap Said Assagaf kepada LaskarMaluku.com di Kantor gubernur Maluku Jumat, (17/1/2025) siang, usai rapat sinkronisasi dimaksud.
Dirinya berharap janji-janji kampanye dari pemenangan gubernur Maluku terpilih ini, dapat diimplementasikan.
“Kami berharap dalam tahun ini apa yang menjadi visi-misi dan janji-janji kampanye sudah direalisasikan,”kata mantan gubernur Maluku ini.
Menyikapi perlunya dilakukannya uji kepatutan dan kompetensi dalam setiap pengisian jabatan nanti, mantan Sekda dan mantan Gubernur Maluku ini mengungkapkan, kebijakan itu tentunya akan ditempuh guna menghasilkan jabatan kepala dinas dan kepala bidang sesuai porsinya.
Kebijakan ini tentu ditempuh Hendrik Lewerissa dan Abdul Vanath sehingga terhindar dari setiap intervensi dari pihak manapun.
“Terkait penataan birokrasi sudah pasti dilakukan, pak gubernur (Hendrik Lewerissa) menginginkan orang-orang yang akan menjadi pimpinan instansi pada OPD dilingkungan pemerintah Provinsi Maluku adalah orang-orang yang benar-benar kompeten, akuntabel, memahami benar tupoksinya dan yang paling utama adalah orang yang benar-benar mau bekerja keras, “tandas Said Assegaff.
Perekrutannya kata Assagaff pasti melalui mekanisme dan aturan ASN termasuk fit and propert test bukan berdasarkan like and dislike, tetapi diperioritaskan pada orang-orang yang mau bekerja keras untuk memajukan daerah.
Lebih lanjut Assagaf katakan, tentu dalam tahun ini diprioritaskan pada program dan kegiatan-kegiatan yang memang benar-benar dibutuhkan masyarakat baik itu infrastruktur seperti jalan, jembatan, transportasi, komunikasi, pendidikan, pelayanan kesehatan dan lainnya yang sangat-sangat urgent,l ujar mantan Sekda Maluku itu.
Sebagaimana diketahui bersama ada sejumlah visi-misi pasangan Hendrik Lewerissa-Abdulah Vanath ketika melakukan kampanye politik di tahun 2024 lalu, adapun visi mereka yaitu ; melakukan transformasi Maluku menuju Maluku yang maju, adil sejahtera untuk menyongsong Indonesia emas tahun 2045.
Sedangkan misi mereka antara lain : peningkatan tata kelola pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang berkeadilan, inklusif, transparan dan akuntabel, mengentaskan kemiskinan dan mengurangi pengangguran dengan menerapkan program dan kegiatan yang tepat sasaran, efisien dan efektif.
Membangun dan menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul, kompeten, dan berdaya saing, dengan melibatkan peningkatan kualitas lembaga pendidikan pelatihan dan melibatkan sebanyak mungkin partisipasi perempuan pemuda dan penyandang kaum disabilitas.
Membangun serta memperbaiki kondisi infrastruktur baik kuantitas maupun kualitas untuk mendorong konektifitas antar dan intra wilayah di Maluku, mengelola lingkungan daerah pulau-pulau kecil, pesisir dan mengelola SDA di Maluku secara bertanggung jawab, terencana dan berkelanjutan.
Meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan memastikan pemerataan ke seluruh wilayah di Maluku, untuk mencegah disparitas, atau kesenjangan pembangunan antara daerah di Maluku, mendorong revitalisasi fungsi dan peran lembaga sosial kemasyarakatan, agar dapat berperan merekatkan kohesitifitas antar masyarakat, tentu dengan filosofi hidup orang basudara di Maluku, berbasis adat budaya, kearifan lokal dan mendorong masyarakat untuk patuh terhadap hukum. (LO5)