AMBON, LaskarMaluku.com – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi secara resmi menolak gugatan Pilkada Maluku Barat Daya (MBD), Kepulauan Aru, dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).

Penolakan ini dibacarakan majelis MK dalam putusan Dismissal, Selasa (4/2/2025), sementara 6 kabupaten/kota lainnya akan menyusul, namun hasilnya masih tanda tanya.

Gugatan Hendrik Cristian dan Hengki Pelata di Pilkada MBD tidak dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Begitu juga dengan gugatan Pilkada Kepulauan Aru oleh Temy Oersipuny dan Hadi Jumadi tidak dilanjutkan di MK pada persidangan selanjutnya. Sementara gugatan Melkianus Sairdekut dan Kelvin Keliduan, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati KKT, juga mengalami nasib yang sama.

Sontak, pasangan Benyamin Thomas Noach-Agustinus Lekwardai Kilikily, siap dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati MBD, begitu juga pasangan Thimotius Kaidel dan Muhammad Djumpa sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aru.

Sedangkan paslon Bupati dan Wakil Bupati KKT, Ricky Jauwerissa-Juliana Ratuanak, menanti dilantik Presiden Parabowo, 20 Februari 2025 mendatang.

Sementata putusan Dismissal gugatan hasil Pilkada 6 kabupaten seperti Kabupaten Buru, Buru Selatan, Seram Bagian Timur, Maluku Tenggara, Maluku Tengah, dan Kota Ambon di MK yang digelar, masih menjadi tanda Tanya, apakah bakal terhenti di tengah jalan atau dilanjutkan prosesnya di MK?

Salah satu pengamat politik, Herman Siamiloy mengatakan, jika kuasa hukum para pemohon tidak bisa membuktikan dalil gugatan mereka, kemungkinan besar majelis hakim dalam penilaian tidak melanjutkan gugatan para pemohon pada tahap pembuktian.

“Saya kira putusan Dismisal untuk Pilkada MBD,,Aru, dan KKT hari ini sudah jelas. Nah, kita tunggu saja besok apakah ada hasil Pilkada di 6 kabupaten di Maluku dapat dilanjutkan. Saya kira tergantung dalil pemohon, apakah bisa meyakinkan hakim MK dengan bukti yang akurat,”kata Siamiloy, seperti dilansir dinamikamaluku.

Untuk diketahui, Pilkada Maluku Tengah yang digugat pasangan Ibrahim Ruhunussa – Liliane Aitonam. Kemudian Pilkada Buru Selatan digugat paslon Safitri Malik Soulisa – Hemfri Lesnussa.

Hasil Pilkada bupati dan wakil bupati Buru digugat oleh pasangan calon nomor urut 4, Amustofa Besan dan Hamsah Buton, sera pasangan Muhammad Daniel Regan-Harjo Danto.

Lalu, paslon Mohammad Tadi Salampessy – Emmylh Dominggus Luhukay yang menggugat Pilkada Kota Ambon, dan paslon Martinus Sergius Ulukyanan – Akhmad Yani Rahawarin mengajukan PHP Pilkada Maluku Tenggara. Pilkada SBT digugat Rohani Vanath-Madja Rumahtiga.

Sementara paslon yang meraih suara terbanyak di Pilkada serentak, berpotensi dilantik 20 Februari 2025, yakni Bodewin Melkias Wattimena-Ely Toisuta, calon Walikota dan Wakil Walikota Ambon.

Thaher Hanubun-Carolus Viali Rahantoknam,,calon Bupati dan Wakil Bupati Malra. Ikram Umasugy-Soedarmo, calon Bupati dan Wakil Bupati Buru. Zulkarnaen Awath Amir-Mario Lawalata, calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah dan Fachry Husni Alkatiry-Muhammad Mifta Thoha Rumarey Wattimena. (*/L02)