AMBON,Laskar Maluku- Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, William Pieter Mairuhu mengatakan bahwa Dprd kota ambon sedang dalam upayah mendirikan rumah layak huni untuk korban bencana alam di kota ambon kemarin, melalui Anggaran Pokok Pikiran.

Pasalnya, dari hasil peninjauan yang dilakukan komisi I, ke sejumlah lokasi bencana,sebagian besar korban bencana yang rumahnya hancur tidak memiliki status tanah yang jelas, yakni tidak memiliki PBB atau surat surat yang menegaskan bukti kepemilikan akan tanah tersebut, sehingga bantuan berupa renovasi maupun pembangunan tidak bisa dilakukan. “jelas Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, William Pieter Mairuhu kepada wartawan di DPRD Ambon Rabu (16/7).

Dikatakan,Legalitas lahan dan bangunan rumah korban bencana alam di Ambon menjadi kendala verifikasi Pemerintah Kota guna pemberian bantuan.

Untuk pembangunan 1 unit rumah latak huni, dewan mengelontorkan dana Pokir sebesar Rp. 70 juta. Proyek ini selanjutnya di serahkan ke Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Ambon untuk di tidak lanjuti.

“Bencana sudah terjadi, dan ini bagian dari rasa kemanusiaan teman teman sebagai wakil rakyat, jadi anggaran yang disiapkan ini untuk bangun satu unit rumah di kawasan Kopertis yang sama sekali tidak layak huni. Karena rata dengan tanah saat bencana, ” ungkap Mairuhu Wakil tunggal dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Baileo Rakyat Belakang Soya ini,

Ia menghimbau masyarakat agar mengikuti prosedur pembangunan sesuai di tetapkan pemerintah.Prosedur di maksud yakni pengurusan IMB sebelum membangun, agar pemerintah dapat melakukan survey untuk menentukan daerah tersebut layak atau beresiko jika di dirikan bangunan.

Selain itu dengan mengurus IMB, masyarakat secara langsung membantu pemerintah dalam meningkatkan PAD lewat pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).(L06)