AMBON, LaskarMaluku.com – Masyarakat adat Negeri Nusaniwe, Kota Ambon, menyatakan penolakan terhadap rencana pembangunan site radar oleh Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI di wilayah adat mereka. Penolakan ini disampaikan oleh Koordinator Tim Inisiator Masyarakat Adat Eri Nusaniwe, Hansye Peea kepada wartawan di Ambon, Minggu (27/07/2025).
“Bukan berarti kami melawan pemerintah. Disini pemerintah harus sadar bahwa yang akan dibangun itu berada di atas tanah masyarakat adat. Paling tidak harus datang dan diskusi dengan masyarakat, bukan mengabaikan masyarakat adat,” kata Hansye Peea
Menurutnya, lahan yang akan dipakai untuk pembangunan site radar dimaksud berada di atas tanah Leisapa Samasuru Kota Api yang adalah tanah adat Negeri Nusaniwe.
Sehingga pemerintah harus menghargai hak-hak adat jika ingin membangun di lahan tersebut. Apalagi negeri Nusaniwe sudah ada sebelum negara ini merdeka. Dan lahan itu merupakan hak adat negeri Nusaniwe.
“Pemerintah harus berdiri tegak dan menyatakan sikap untuk membantu masyarakat, bukan malah menjadikan masyarakatnya sebagai lawan,” tegasnya
Dia bilang, selam tidak ada koordinasi yang baik dengan masyarakat adat, maka selama itu juga masyarakat adat akan menyatakan penolakannya terhadap pembangunan site radar.
“Pembangunan harus menguntungkan pemerintah dan juga masyarakat adat setempat, bukan pemerintah mau untungnya lalu masyarakat dirugikan,” tandas Hansye
Dia meminta Pemerintah Maluku melalui Dinas Kehutanan, DLHP dan pihak Kemenhan untuk membicarakan ini secara arif dengan masyarakat adat, supaya bisa mendapatkan satu kesimpulan.
Masyarakat adat Nusaniwe lainnya, Pieter Siloy mengatakan, hutan adat jika dijadikan sebagai hutan lindung oleh pemerintah, harus memenuhi sejumlah tahapan yang tertera dalam UU agraria
“Datang lalu caplok kita punya wilayah, itu sangat tidak menghargai kita sebagai masyarakat adat. Mestinya dibicarakan dengan masyarakat adat. Kami menolak site radar dibangun,” tegasnya
Dia mengaku heran karena tiba-tiba sudah ada pemasangan pal atau batas bahwa tanah Leisapa Samasuru Kota Api Negeri Nusaniwe adalah milik negara.
“Informasinya negara mengklaim seluas 300 hektar, tapi yang baru dipakai seluas 8,42 hektar. Ini membuat kita warga sangat bingung karena sebelumnya tanpa koordinasi dengan masyarakat adat Nusaniwe. Kami menolak itu dan pemerintah harus bicarakan ini dengan masyarakat adat,” tukas Pieter. (L06)