AMBON,LaskarMaluku.com– Senator Paul Finsen Mayor mendesak Gubernur Maluku untuk menyiapkan anggaran sebesar Rp.5 miliar untuk membentuk Dewan Adat Maluku sebagai rumah besar masyarakat adat.
Pembentukan dewan adat bertujuan untuk menjaga dan melestarikan adat istiadat, tradisi, dan budaya lokal agar tetap hidup dan berkembang, sekaligus bertindak sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan, sebagaimana disampiakan Paul Finsen Mayor Rapat Kerja Pemerintah Provinsi Maluku dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Senin (22/9/2025).
“Ada di UUD 1945 pasal 18B yang menjelaskan bahwa negara menghormati keberadaan dan hak-hak kesatuan masyarakat hukum adat, seperti masyarakat adat yang ada di daerah dengan kekhususan tertentu,” ujarnya.
Dipastikan dengan adanya Dewan adat Maluku seperti Dewan Adat Papua, akan menjadi kekuatan bagi masyarakat adat untuk mempertahankan hak-hak tanah adatnya dan eksistensi masyarakat adat.
Selanjutnya dalam raker tersebut, Sekretaris Daerah Maluku Sadali Ie berharap setiap aspirasi yang disampaikan kepada DPD RI dapat diteruskan dalam rapat dengan pemerintah pusat demi melahirkan regulasi yang mengatur tentang masyarakat adat segala hak-haknya.(L06)
