AMBON, LaskarMaluku.com – Memalukan! salah satu pengusaha asal Kota Ambon, Jeffry Nelson Engka alias Jeffry Engka diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat kendaraan mobil dan memberikan keterangan palsu.
Lantaran itu PT.Hasrat Abadi selaku dealer resmi mobil Toyota di Maluku, melaporkan Jeffry Engka ke Polda Maluku, sejak Bulan Februari 2025 lalu.
Kabid Humas Polda Maluku AKBP Rosita Umasugi yang dikonfirmasi pers terkait kasus tersebut membenarkan bahwa kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan dan sementara dilakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, laporan tersebut bermula ketika Jeffry Engka mengajukan permohonan kredit mobil merek Toyota Fortuner kepada PT. Hasrat Abadi di kawasan Galala Kota Ambon.
Permohonan kredit yang diajukan Jeffry Engka ini lantas disetujui pihak dealer dan pihak dealer mengeluarkan satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam dengan nomor polisi DE 51 N.
Dan Jeffry Engka diwajibkan membayar biaya kredit perbulan yang besarnya diatur dalam perjanjian kredit tersebut selama jangka waktu yang telah disepakati kedua belah pihak.
Otomatis PT.Hasrat Abadi masih memegang BPKP mobil hingga Jeffry Engka melunai pembayaran sesuai perjanjian.
Sadisnya, Jeffry diduga kembali menjadikan mobil tersebut sebagai jaminan ketika mengajukan permohonan kredit pada lembaga finance milik Bank Sinar Mas di Kota Ambon.
Diduga guna memuluskan niat jahatnya itu, Jeffry Engka lantas memalsukan BPKP mobil tersebut dan mengganti nomor polisi mobil Toyota Fortuner yang awalnya bernomor polisi DE 51 N menjadi DE 1093.
Diduga BPKP Palsu tersebut berhasil didapat Jeffry Engka lantaran dirinya memberikan keterangan palsu.
Mengetahui mobil miliknya yakni Toyota Fortuner warna hitam dengan nomor polisi DE 51 N yang berada di tangan Jeffry Engka telah dijadikan anggunan oleh Jeffry Engka dengan cara memalsukan BPKP, pihak PT.Hasjrat Abadi pada bulan Pebruari 2025, lantas menempuh jalur hukum dengan melaporkan Jeffry Engka ke Polda Maluku dengan sangkaan pemalsuan dokumen dan memberikan keterangan palsu.
Merasa Ditipu Oleh PT.Hasrat Abadi
Sementara Jeffry Engka yang dikonfirmasi pers seperti dikutp tribunmaluku.com mengungkapkan, pada tahun 2018 dan 2019 dirinya mendatangi pihak PT. Hasrat Abadi guna menyelesaikan kredit mobilnya itu.
Namun hal ini tidak ditanggapi oleh pihak PT. Hasrat Abadi. Dan setiap kali dirinya menanyakan tentang dokumen mobilnya selalu saja pihak PT. Hasrat Abadi menghindar. Belakangan baru diakui kalau dokumennya hilang.
Dan hingga kini Pihak PT. Hasrat Abadi tidak mampu menunjukan bukti berapa besar sisa tunggakan kredit mobil yang harus dibayarkannya.
Engka mengakui dirinya merasa tertipu dan diperas oleh pihak PT. Hasrat Abadi terkait sisa tunggakan kredit mobil tersebut. Bahkan belakangan pihak PT. Hasrat Abadi melaporkan dirinya dengan tuduhan pemalsuan.
Diakui Engka dirinya lewat kuasa hukum telah melayangkan somasi kepada pihak PT. Hasrat Abadi Ambon. (L02)