AMBON, LaskarMaluku.com — Oknum Eks Pegawai Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Edy Achmad, diduga menerbitkan Dokumen Hasil Hutan Kayu Bulat (HHKB) tanpa diketahui pembeli Lahan Cruising. Padahal kayu-kayu sebanyak 4000 kubik tersebut tidak berasal dari lahan Cruising tersebut.
Dokumen HHKB yang diterbitkan tanpa sepengetahuan pembeli lahan cruising itu tepatnya di Desa Pasahari dan Tamilow, Kabupaten Maluku Tengah-Maluku, dengan kerugiaan negara bisa ditafsirkan mencapai Rp 1,2 Miliar. Dan dari Rp jumlah 1,2 M tersebut, belum termasuk penerimaan negara yang dimanipulasi.
Tindakan ini mencoreng nama baik institusi Dinas Kehutanan Provinsi Maluku. Ini harus di evaluasi, dalam sistim penataan birokrasi yang bersih.
Sementara, informasi yang diperoleh media ini, Kamis (31/7/2025), dari Desa Pasahari dan Tamilow, bahwa oknum eks pegawai Dinas Kehutanan tersebut telah menerbitkan dokumen hasil hutan kayu bulat, tanpa sepengetahuan Pembeli Lahan cruising.
“Jadi itu kerugian pemilik lahan diperkirakan kurang lebih sekitar Rp.1,2 Miliar, belum termasuk penerimaan negara yang dimanipulasi,” rinci sumber yang enggan namanya dipublikasikan.
Lebih lanjut, sumber juga menjelaskan, terjadi dengan Pengamanan Hutan (PAHT) di Tamilou dan PAHT di Pesahari. Dokumennya juga dipakai tanpa sepengetahuan pemilik lahan. Dan dukungan ini digunakan untuk memuluskan pengiriman kayu yang berasal dari luar PAHT tersebut.
“Tapi apa yang kita tahu, kita punya jumlah lahan, kita punya berapa banyak. Untuk Pasahari itu sekitar 4.000 kubik kayu bulat yang keluar, dokumen kayu bulat yang dipakai di situ,”pungkasnya.
Lanjut sumber, kKalau Pasahari luas lahan itu 450 Hektare, untuk Tamilow kurang lebih 30 Hektare.
cuma pada dasarnya, visi kegiatannya bukan dari Pasahari maupun dari Tamilouw.
“Sementara lahan tersebut telah beroperasi dari sejak tahun 2021-2024. Kalau untuk Pasahari dari 2021 sampai 2024, sementara Tamilow dari tahun 2024. Dan ijin ini masih berlaku,” tandas sumber tersebut.
Untuk itu, secara tegas dirinya meminta dan mendesak pihak Kepolisian Polda Maluku dan Gugus Tugas Penegakan Hukum (GAKUM) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian, untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut yang diduga melibatkan oknum-oknum tertentu didalamnya, dengan menerbitkan dokumen tanpa sepengetahuan pembeli Lahan cruising tersebut, sesuai dengan perUndang-Undangan yang berlaku.
Lantaran itu dirinya mendesak Polda Maluku atau Gakum serta Kementerian segera menindaklanjuti masalah ini sebab negara sangat dirugikan.
Selain itu, Dikatakan, bahwa Oknum Eks Pegawai Dishut Maluku, Edy Achmad disebut-sebut orang dekat Fence Purimuhua yang diduga menyalahgunakan wewenang, Sehingga kuota yang hilang sekitar 4000 m3, dipakai untuk memuluskan pengiriman kayu Belo.
Menurut sumber, Fence Purimuhua saat ini merangkap dua jabatan strategis, jabat sebagai Kepala Perencanan Dinas kehutanan Maluku dan Plt UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kota Ambon.
Sumber juga, meminta Gubernur Maluku, untuk segera mengevaluasi sistim penataan birokrasi yang bersih dilingkup Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, dengan menertibkan oknum-oknum yang diduga melakukan praktek-praktek kotor.
“Untuk itu, saya minta Pak Gubernur Maluku, untuk segera melakukan evaluasi di Dinas Kehutanan Maluku,” tandasnya.
Dikatakan, merujuk pada, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.66/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019: tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal Dari Hutan Alam.
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan hutan alam secara lestari dan bertanggung jawab.
Dan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan. Untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial.
“Produksi hutan kayu tanpa sepengetahuan pemilik lahan dapat dikategorikan sebagai:
Perambahan hutan ilegal. Kegiatan penebangan kayu tanpa izin atau izin yang tidak sah,” sambungnya .
Sumber juga menambahkan, Oknum Eks Pegawai Dinas Kehutanan Maluku, Edy Achmad, yang sudah masa purna bakti alias pensiun pada tahun 2019 itu, telah melanggar Peraturan lingkungan hidup nomor 66.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.66/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019, tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal Dari Hutan Alam. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan hutan alam secara lestari dan bertanggung jawab.
Dengan demikian, Aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), khususnya terkait dengan Peraturan tentang Pengelolaan Hutan, Yang mensyaratkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan hutan. Dan Peraturan tentang Peredaran Hasil Hutan.
Dan menerbitkan dokumen hasil hutan kayu bulat tanpa sepengetahuan pembeli lahan dan kayu-kayu tersebut tidak berasal dari lahan, Hal itu tentu, yang bersangkutan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kehutanan Maluku Haikal Baadilla,S.Hut., M.Si yang dikonfirmasi di kantor Jumat (1/8/2025) tidak berada ditempat alias tidak masuk kantor sesuai informasi sejumlah pegawai. Sementara dihubungi via handphone, jawabannya berada diluar jangkauan. (L04)